Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Mojokerto, Mas'ud Yunus, ke rumah tahanan (rutan). Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalihan anggaran pada Dinas PUPR Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017.
Berdasarkan pantauan, Mas'ud keluar dari Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/5/2018) pukul 16.49 WIB, dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Saat ditanya terkait penahanannya, Mas'ud berharap proses hukum terhadapnya berjalan lancar dan berjanji akan kooperatif.
Advertisement
"Saya merasa bersyukur pada Allah SWT, karena bisa mengikuti proses ini sampai dengan penahanan. Semoga lancar untuk hari-hari berikutnya," ujar Mas'ud sambil menuju mobil tahanan.
Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan terkait lokasi penahanan Mas'ud Yunus.
Sebelumnya, Mas'ud Yunus ditetapkan menjadi tersangka sejak 23 November 2017. Penetapan tersangka Mas'ud itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Suap
KPK menduga Mas'ud bersama Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan sejumlah uang suap kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.
Atas perbuatannya, Mas'ud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dari pengungkapan kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Ketua DPRD Mojokerto Purnomo, dua Wakil Ketua DPRD Mojokerto Umar Faruq dan Abdullah Fanani, serta Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Kota Wiwiet Febryanto.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement