Liputan6.com, Depok - Kerusuhan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komandi (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, sebelumnya pernah terjadi, pada 10 November 2017. Keributan terjadi saat petugas menggelar razia di sejumlah kamar tahanan.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (10/5/2018), dalam razia tersebut seorang tahanan teroris terlibat adu mulut dengan petugas, hingga memancing tahanan di kamar tahanan lainnya.
Advertisement
Rutan Mako Brimob awalnya, hanya digunakan untuk tahanan anggota Polri, sebab jika ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) umum dikhawatirkan membawa masalah.
Rutan Mako Brimob terdiri dari tiga blok yang masing-masing terdapat enam ruangan. Ketatnya penjagaan di rutan ini, belakangan membuat rutan juga digunakan untuk tersangka kasus lain, seperti korupsi dan terorisme.
Di antara yang pernah ditahan di Rutan Mako Brimob adalah Gayus Tambunan, November 2010. Tetapi ketatnya keamanan rutan bisa ditaklukan Gayus dengan menyuap kepala dan sipir rutan. Dengan menyuap sipir dia bisa ke Bali menonton pertandingan tenis.
Sementara, terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang semula ditahan di Rutan Cipinang, juga ditahan di Rutan Mako Brimob. Masalah keamanan menjadi alasan pemindahan ini.
Kerusuhan napi teroris yang kembali terjadi, Selasa malam 8 Mei 2018, membuat pengelolaan rutan yang ada di maskas elit kepolisian ini dipertanyakan.