Liputan6.com, Jepara - Sejumlah personie Polres Jepara, Jawa Tengah, mendatangi sebuah rumah di Desa Tanah Abang, Kelurahan Kauman, Jepara, yang dikabarkan menjadi tempat produksi miras oplosan. Pada saat ditempat kejadian, ternyata kecurigaan polisi membuahkan hasil.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (11/5/2018), di rumah tersebut polisi menemukan ratusan botol miras oplosan serta sejumlah jeriken. Informasi adanya produsen minuman keras oplosan tersebut diperoleh dari tiga pasangan muda-mudi yang didapati membawa minuman keras saat terjaring razia.
Advertisement
"Di wilayah Jepara Kota ada yang menjual minuman keras jenis ginseng, kemudian saya dan anggota menggerebek rumah itu dan akhirnya kita menemukan rumah dan menyita minuman oplosan siap edar," kata Kasat Narkoba Polres Jepara AKP Hendro Asrianto.
Selain menyita barang bukti minuman keras oplosan, polisi juga menangkap pembuat minuman keras maupun ketiga pasangan muda-mudi tersebut.
Pemilik pabrik miras dijerat dengan pasal tindak pidana ringan sesuai Perda Kabupaten Jepara nomor 2 tahun 2013, dengan ancaman kurungan 3 bulan dan denda Rp 5 juta rupiah.