Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Peningkatan Pengawasan Penerimaan Pajak Atas Belanja Pemerintah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 3 Mei 2018. Instruksi ini dalam rangka meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan bendahara atas belanja pemerintah, dan pengawasan atas pengelolaan PNBP.
Inpres tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja; Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri); Jaksa Agung RI; Panglima TNI; para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK); para Gubernur; dan para Bupati atau Wali Kota.
Baca Juga
Advertisement
“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan peningkatan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan bendahara atas belanja pemerintah, dan pengawasan atas pengelolaan PNBP,” bunyi diktum pertama Inpres tersebut, seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Jakarta, Jumat (11/5/2018).
Jokowi meminta kepada para pejabat tersebut untuk menginstruksikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan masing-masing untuk:
a. Memasukkan rencana pengawasan atas:
1. Pelaksanaan kewajiban Bendahara atas Belanja Pemerintah yang meliputi pendaftaran, pemotongan dan pemungutan, penyetoran dan pelaporan; dan
2. Pengelolaan PNBP yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan PNBP dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT);
b. melaksanakan pengawasan sesuai PKPT; dan
c. menyampaikan hasil pengawasan penerimaan pajak atas belanja pemerintah dan PNBP secara berkala kepada Menteri/Kapolri/Jaksa Agung/Panglima TNI/Pimpinan LPNK/Gubernur/Bupati dan Wali Kota.
Instruksi ke Sri Mulyani
Selanjutnya Jokowi menginstruksikan kepada para pejabat tersebut untuk menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati selaku pengelola fiskal secara berkala atau apabila diperlukan.
Khusus kepada Menkeu bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menginstruksikan untuk:
1. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap hasil pengawasan atas pelaksanaan kewajiban bendahara atas belanja pemerintah dan pengawasan atas pengelolaan PNBP; dan
2. Melakukan analisasi, koordinasi, dan fasilitasi untuk mengurai masalah dalam pelaksanaan Inpres ini.
“Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal melakukan koordinasi dan melaporkan kompilasi hasil peningkatan pengawasan pelaksanaan kewajiban perpajakan Bendahara atas belanja pemerintah dan pengawasan atas pelaksanaan PNBP kepada Presiden secara berkala atau apabila diperlukan,” bunyi diktum Ketiga Inpres tersebut.
Kepada para pejabat yang ditujukan dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2018 ini, Jokowi menginstruksikan untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” demikian bunyi akhir Inpres Nomor 4 Tahun 2018, yang dikeluarkan di Jakarta pada 3 Mei 2018 itu.
Advertisement