Bupati Halmahera Timur nonaktif Rudi Erawan (kanan) dan pengacara HM Saifudin usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (11/5). Rudi Erawan diperiksa terkait suap senilai Rp 6,3 M proyek Kementerian PUPR tahun 2016. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Bupati Halmahera Timur nonaktif Rudi Erawan (kiri) dan pengacara HM Saifudin usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (11/5). Saifudin menandatangani berkas P21 suap penanganan perkara di PN Klas IA Khusus Tangerang. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Bupati Halmahera Timur nonaktif Rudi Erawan (dua kiri) dan pengacara HM Saifudin usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (11/5). Rudi Erawan diperiksa terkait suap senilai Rp 6,3 M proyek Kementerian PUPR tahun 2016. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Bupati Halmahera Timur nonaktif Rudi Erawan (dua kiri) dan pengacara HM Saifudin usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (11/5). Saifudin menandatangani berkas P21 suap penanganan perkara di PN Klas IA Khusus Tangerang. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)