Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin), berencana untuk memberlakukan SNI wajib pelumas yang beredar di Tanah Air. Bahkan, rencana ini sudah diajukan Kemenperin ke World Trade Organization (WTO).
Namun, wacana pemberlakuan SNI Wajib pelumas ini, ditolak dengan keras oleh Perhimpunan Distributor Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI).
Baca Juga
Advertisement
Dijelaskan Paul Toar, Ketua Umum PERDIPPI, jika berdasarkan undang-undang (UU) Migas Nomor 22, Keppres 21, tahun 2001, Keputusan Bersama Tiga Menteri (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, serta Menteri Perindustrian dan Perdagangan), wewenang pengaturan soal mutu turunan minyak bumi serta bahan bakar minyak dan pelumas berada di bawah Kementerian ESDM.
"Kepentingan konsumen adalah bagaimana mendapatkan pelumas yang tepat sesuai kebutuhan. Selain itu, mendapatkan harga yang wajar dan mudah memperolehnya kapanpun diperlukan," jelas Paul Toar, saat berbincang dengan wartawan di bilangan SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (11/5/2018).
Lanjut Paul, saat ini sesuai dengan kewenangan standar dan mutu pelumas dari Kementerian ESDM, telah memberlakukan regulasi NPT ( Nomor Pelumas Terdaftar).
"Untuk mendapatkan NPT ini, setiap pelumas juga diwajibkan uji laboratorium terhadap parameter fisika kimia pelumas. Uji ini mengacu pada standar internasional atau standar SNI bagi pelumas yang sudah ada SNI-nya," tambahnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Untuk saat ini, NPT juga sudah mengikuti standar pelumas international, seperti API, JASO atau JLSAC. Nantinya, standar ini juga yang bakal diterapkan di SNI Wajib Pelumas.
Untuk diketahui, sejak NPT diberlakukan sejak 20 tahun ini, perkembangan pasar pelumas bertumbuh dengan pesat. Jumlah investor atau pemain pelumas terus bertambah, dan hal ini membuktikan bahwa bisnis pelumas ini berjalan dengan sehat.
"Saat ini, apakah terdengar konsumen yang mengeluh kualitas pelumas jelek. Saya tidak bilang tidak ada, tapi sekarang sudah jarang sekali," pungkasnya.
Advertisement