Profil 2 Lapas Super Nusakambangan untuk Napi Teroris Mako Brimob

Ditjen PAS menempatkan napi teroris dari Mako Brimob di dua lapas khusus Nusakambangan, dengan sistim pengamanan super

oleh Muhamad RidloGaloeh Widura diperbarui 12 Mei 2018, 03:00 WIB
Pengamanan di sekitar Dermaga Wijayapura, Nusakambangan, Cilacap, saat proses pemindahan napi dari Mako Brimob ke Nusakambangan. (Foto: Liputan6.com/Galoeh Widura/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Cilacap - Napi teroris dari Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob tiba di Pelabuhan Khusus penyeberangan ke Nusakambangan, Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis sore sekitar pukul 17.20 WIB.

Begitu tiba, mereka langsung diseberangkan menggunakan dua kapal feri milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan pembagian masing-masing empat bus.

Penempatan pun langsung dilakukan di lapas yang ditunjuk sebagai tempat tinggal baru bagi para napiter. Dari seluruh napi terorisme Mako Brimob yang dipindah ke Nusakambangan, sebagian besar dikategorikan berbahaya.

Sebab itu, Direktoral Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menempatkan mereka di dua lapas khusus di Nusakambangan, dengan sistim pengamanan super. Dua lapas itu adalah Lapas Batu, lapas khusus untuk bandar narkoba dan Lapas Pasir Putih, yang dikenal sebagai lapas khusus untuk napi terorisme berisiko tinggi atau berbahaya.

Adapun sisanya, napi teroris dengan kategori tertentu, ditempatkan di Lapas Besi. Lapas yang juga ketat, namun, tak menerapkan satu orang satu sel atau “One man one Cell”.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Utami merinci, napi teroris yang dpindah ke Nusakambangan ditempatkan di Lapas Batu sebanyak 50 napi, Lapas Pasir Putih 77 orang dan Lapas Besi 25 orang.

"Lapas Batu dan Lapas Pasir Putih “one man one cell”, itu ada kategorinya pastinya," ucapnya, Jumat (11/5/2018).


Lapas Pasir Putih

Lapas Pasir Putih, lapas khusus untuk teroris berisiko tinggi atau berbahaya. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Infrastruktur dua lapas itu memang mendukung lantaran desain selnya memang dibuat agar antar napi tak saling berkomunikasi. Selama 24 jam, para napi juga akan dipantau lewat Closed Circuit Television (CCTV) yang dipasang di masing-masing sel dan titik strategis di dalam masing-masing blok penjara.

Adapun di Lapas Besi, napiter ditempatkan seperti biasa, sesuai dengan Standar Operasional Perosedural (SOP) penempatan napi yang menempati tempat baru. Tetapi, tentu tetap dengan menjalankan SOP penempatan napi terorisme.

"Napiter ada SOP-nya yang memang diperuntukkan untuk napi teroris. baik perlakuan maupun pengamanannya," Sri menjelaskan.

Sementara, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Ade Kusmanto mengemukakan, SOP untuk penempatan napi terorisme memang berbeda dengan napi biasa. Pada masa orientasi di tempat baru, napi masing mengenal lingkungan.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Kajian BNPT untuk Penempatan Napi Teroris

Pulau Penjara, Nusakambangan. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Tetapi, khusus untuk napi terorisme, mereka tetap langsung ditempatkan satu orang satu sel. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi agar mereka tak bisa berkoordinasi atau berkomunikasi untuk merencanakan sebuah gerakan membahayakan.

“Karena dikhawatirkan kalau disatukan kembali mereka akan menghimpun kekuatan-kekuatan, dan melakukan perbuatan seperti yang terjadi di Mako Brimob,” Ade menerangkan.

Klasifikasi penempatan para napi teroris, apakah di lapas yang menerapkan “One man one cell” atau lapas biasa merupakan hasil kajian Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Ditjen PAS.

Diperoleh kesimpulan, sebagian besar ditempatkan di dua lapas khusus, sisanya di lapas bisa. Kajian ini berhubungan dengan perlakuan dan keamanan yang akan diterapkan.

“Dengan penjagaan ketat. Jadi dia tidak bisa berkomunikasi dengan sesama mereka. Petugas juga tidak bisa berkomunikasi. Mereka dipisahkan,” Ade menambahkan.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan, Nusakambanan memiliki dua Lapas khusus, satu lapas untuk napi teroris berisiko tinggi satu lapas lainnya untuk bandar narkoba.

Di dua lapas ini, para napi, hanya akan keluar ke ruangan kala menerima tamu yang terbatas pada keluarga inti, pendamping rohani atau untuk konseling atau pengacaranya. Mereka tak diperkenankan menerima tamu di luar itu.


Peralatan Canggih di 2 Lapas Khusus Napi Terorisme dan Bandar Narkoba

Menkumham, Yasonna Laoly dan Kapolri, Tito Karnavian saat berkunjung ke Nusakambangan. (Foto: Liputan6.com/Galoeh Widura/Muhamad Ridlo)

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan napi bertemu dengan kurir. Meski dibuat seketat itu, namun perlakukan terhadap napi tetap manusiawi.

“Semua pakai CCTV, one person one room. 24 hours dipantau CCTV tidak mungkin keluar. Kemudian dimonitor selama 24 jam,” kata Yasonna, saat mengunjungi dua Lapas berpengaman super ketat (SMS) yakni Lapas Khusus Bandar Narkoba dan Lapas Khusus Terorisme di Lapas Pasir Putih, di Pulau Nusakambangan, Jumat, 22 Desember 2017.

Mengantisipasi bobolnya komunikasi dengan telepon seluler, Lapas Khusus Bandar Narkoba akan dan napi teroris berbahaya dilengkapi dengan berbagai teknologi pengacak sinyal (jammer).

Seleksi petugas pun dilakukan secara ketat. Petugas-petugas terbaik dari berbagai lapas akan ditempatkan di Lapas ini.

Lulusan terpilih dari Akademi Ilmu Pemasyarakatan Indonesia (AKIP) juga akan ditempatkan di Lapas ini. Lapas akan menjadi tempat untuk menggodok para petugas magang.

“Orang-orang yang kita tempatkan di Pasir Putih dan Lapas Batu setelah melawati assesment, oleh tim independen dari luar. Kita bekerjasama dengan psikolog Angkatan Udaram,” dia menerangkan.

Lapas Khusus juga dilengkapi dengan detektor canggih atau X-Ray yang mampu mendeteksi benda yang amat kecil. Detektor akan ditempatkan di berbagai titik, mulai pintu utama hingga ruangan-ruangan khusus yang hanya boleh diakses oleh petugas.

Yasonna menyebut, X-Ray itu bisa mendeteksi benda terkecil, misalnya cincin dan tembus hingga tengkorak manusia. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya