Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono belum memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Basuki batal hadir sebagai saksi lantaran tengah berada di luar kota.
"Saksi tidak hadir karena sedang dinas di luar kota. Pemeriksaan terhadap saksi dijadwalkan ulang pada Senin, 14 Mei 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/5/2018).
Advertisement
Sejatinya, Basuki akan menjalani pemeriksaan penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek jalan Maluku dan Maluku Utara di Kementerian PUPR yang menjerat Bupati Halmahera Timur nonaktif Rudi Erawan.
Rudi Erawan sendiri merupakan tersangka kesebelas dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan jalan di Maluku dan Maluku Utara oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).
Rudi Erawan diduga menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek tersebut sebesar Rp 6,3 miliar.
Jerat 10 Orang
Sebelum Rudi, KPK sudah lebih dahulu menjerat 10 orang tersangka lainnya, yakni, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir; Mantan Anggota DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti; swasta, Julia Prasetyarini; Ibu Rumah Tangga, Dessy A Edwin.
Kemudian, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary; Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, Sok Kok Seng, dan empat Anggota DPR RI lainnya yakni, Budi Supriyanto; Andi Taufan Tiro; Musa Zainuddin; serta Yudi Widiana Adia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement