Pemerintah Akan Terbitkan Perpres Baru Sederhanakan Pencegahan Korupsi

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dinilai terlalu rumit.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 12 Mei 2018, 06:41 WIB
Mantan Panglima Jendral TNI (Purn) Moeldoko saat diskusi "Operasi Militer Selain Perang", Jakarta, Senin (12/10/2015). Moeldoko menjelaskan, OMSP merupakan bagian dari penguatan doktrin sistem pertahanan semesta (sishanta). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan, pemerintah tengah menyusun Perpres mengenai pencegahan korupsi yang lebih sederhana. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dinilai terlalu rumit.

"Ini sudah disiapkan Pak Praktikno (Menteri Sekretraris Negara). Perpres yang lalu, agak terlalu complicated, ini lebih disederhanakan," ungkap Moeldoko, di Kantornya, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (11/5/2018).

Mantan panglima TNI ini juga menjelaskan penyusunan isi rancangan perpres tersebut dilakukan dengan lembaga-lembaga negara terkait lainnya, seperti KPK, Kemendagri, dan KemenPAN-RB.

"Intinya pencegahan, substansinya adalah terhadap apa, bagaimana peran lembaga-lembaga ini, terhadap apa, aktornya siapa-siapa yang terlibat secara intensif atas pencegahan itu," ujarnya.

Moeldoko menyatakan keprihatinannya atas kasus korupsi yang menjerat pejabat negara.

"Kadang-kadang enggak masuk akal gitu. Tapi dari beberapa peristiwa itu juga menunjukan efektivitas dari sebuah operasi ya," katanya.

 


OTT Terbaru

Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko.

Diketahui, Jumat malam lalu terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK yang bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap sembilan orang terkait pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara.

Salah satu yang terjaring adalah kepala seksi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, yakni Yaya Purnomo.

Selain Yaya, KPK juga menetapkan politikus Demokrat Amin Santono, dua pihak swasta lainnya yaitu Ahmad Ghiast dan Eka Kamaludin sebagai tersangka.

Kasus ini terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018 yang sebenarnya, masih belum disusun oleh Kemenkeu.

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya