7 Kriteria yang Harus Dipenuhi Cawapres Jokowi

Pengamat politik ekonomi Indonesia Ichsanuddin Noorsy mengatakan, ada tujuh kriteria yang harus dipenuhi calon pendamping Jokowi.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Mei 2018, 05:22 WIB
Presiden Jokowi menggelar jumpa pers mengenai kerusuhan di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok (Liputan6.com/ Hanz Jimenez Salim)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan maju kembali dalam laga Pemilihan Presiden 2019 mendatang. Meski pencalonan ini sudah lama diumumkan, namun hingga saat ini belum ada kejelasan tentang siapa calon wakil yang akan mendamping Jokowi nanti.

Sejumlah nama mulai digadang-gadang untuk mendampingi Jokowi pada Pilpres 2019, seperti Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar hingga mantan Panglima TNI Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo.

Pengamat politik ekonomi Indonesia Ichsanuddin Noorsy mengatakan, ada tujuh kriteria yang harus dipenuhi calon pendamping Jokowi.

Pertama, pendamping Jokowi harus bisa diterima oleh kalangan Islam, baik dari kalangan Islam moderat maupun dari kalangan Islam garis keras.

"Kriteria kedua harus mampu memajukan perekonomian, karena situasi perekonomian yang makin lama makin tak menentu," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/5/2018).

Ketiga, pendamping Jokowi harus mampu mengendalikan partai-partai yang ada di DPR dan bertindak sebagai negarawan.

"Sekarang sedang defisit negarawan, Jokowi harus mencari tokoh negarawan," jelas Ichsanuddin.

Keempat, lanjut dia, cawapres Jokowi harus bisa merangkul kaum minoritas. Kelima, cawapres Jokowi tidak boleh menjadi boneka negara manapun.

 

Saksikan video Pilihan di Bawah Ini:


2 Nama

Presiden Jokowi berbincang dengan Ketum PKB, Muhaimin Iskandar dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menjajal kereta bandara menuju Stasiun Sudirman Baru, Selasa (2/1). (Liputan6.com/Pool/Kurniawan)

Kriteria keenam, cawapres Jokowi harus bisa memajukan Indonesia dari segi pendidikan guna peningkatan kualitas SDM Indonesia.

Terakhir, cawapres Jokowi harus mampu mengangkat keterpurukan Indonesia dari segi sosial, ekonomi, dan politik.

Saat disebutkan nama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD atau Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, dia menilai keduanya tidak memenuhi syarat-syarat tersebut.

"Cak Imin diterima di kalangan agama tertentu, apakah Mahfud MD diterima kalangan agama tertentu, kan enggak," tutup Ichsanuddin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya