Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Saya ingin tanya mengenai status nomor pokok wajib pajak (NPWP) kakak saya yang sudah non-efektif sejak 2015. Selain itu sudah mendapat surat nonefektif secara tertulis dari KPP Pajak.
Yang ingin saya tanyakan kenapa tiba-tiba mendapatkan surat untuk lapor SPT pada April 2018? Padahal sejak 2015-2017 tidak pernah mendapat surat untuk lapor SPT.
Terima kasih,
bundaxxxx@gmail.com
Baca Juga
Advertisement
Jawaban
Yth. Saudari Dita,
Terkait surat imbauan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hal ini bisa terjadi karena kakak Anda mungkin pernah menerima penghasilan atau melakukan transaksi pembayaran dengan mencantumkan NPWP setelah statusnya dinyatakan WP non-efektif.
NPWP orang yang statusnya non efektif akan secara otomatis aktif kembali apabila Wajib Pajak melakukan transaksi dengan mencantumkan NPWP setelah penetapan status non-efektif.
Jika yakin tidak pernah melakukan transaksi dengan mencantumkan NPWP-nya maka kakak Anda sebaiknya membuat surat tanggapan atas surat imbauan dari KPP tersebut dengan menyampaikan, status NPWP-nya sudah non efektif sejak 2015 dan melampirkan surat penetapan status non-efektif dari KPP.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan