Jokowi Keluarkan Perppu Jika DPR Tak Selesaikan Revisi UU Antiterorisme Juni

Jokowi menyatakan Undang-Undang Antiterorisme sangat dibutuhkan.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 14 Mei 2018, 10:27 WIB
Presiden Jokowi berbincang dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat meninjau Gereja Kristen Indonesia di Jalan Arjuna, Surabaya, Minggu (13/5). GPPS merupakan salah satu dari tiga gereja di Surabaya yang diserang bom bunuh diri. (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta DPR dan kementerian terkait yang berhubungan dengan revisi Undang-Undang Antiterorisme untuk segera merampungkan UU ini yang sudah mangkrak sejak Februari 2016.

"Kalau nanti di akhir sidang (DPR) Juni belum rampung, saya akan keluarkan Perppu," ujar Jokowi di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/5/2018).

Jokowi menyatakan Undang-Undang Antiterorisme sangat dibutuhkan, karena ini merupakan payung hukum yang penting bagi aparat untuk tindak tegas dalam pencegahan maupun tindakan terorisme. 

Jokowi mengecam serangan bom yang terjadi di sejumlah lokasi di Surabaya.

"Ini adalah tindakan pengecut, tindakan yang tidak bermartabat, biadab. Kita akan lawan terorisme. Kita akan basmi sampai akarnya," tegas Jokowi.

Dia telah memerintahkan Kapolri untuk tegas dan tidak kompromi dalam melakukan tindakan di lapangan guna menghentikan aksi teroris ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya