Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan perintah pada Polri dan TNI untuk menindak tegas tindakan teror yang pengecut dan biadab.
Tiga kejadian terkait teror beruntun melanda Jawa Timur. Yakni, pengeboman di tiga gereja di Surabaya pada Sabtu pagi, ledakan di Rusunawa Wonocolo Sidoarjo pada Minggu malam, dan pengeboman di Mapolrestabes Surabaya pada Senin pagi. Korban jiwa jatuh, para pelaku pun tewas.
Advertisement
"Tidak ada kompromi untuk melakukan tindakan-tindakan di lapangan untuk menghentikan aksi teroris," kata Jokowi di Jakarta, Senin 14 Mei 2018.
"Kita akan basmi terorisme sampai ke akar-akarnya," tegas Jokowi.
Presiden juga meminta DPR dan kementerian terkait untuk segera merevisi UU Tindak Pidana Terorisme.
"UU yang diajukan Februari 2016, untuk segera diselesaikan secepatnya dalam masa sidang 18 Mei 2018 yang akan datang," kata Jokowi.
UU tersebut adalah payung hukum yang penting bagi aparat dan Polri untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun dalam tindakan
"Di bulan Juni, kalau di akhir masa sidang belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan perppu," kata Jokowi.
Saksikan video menarik berikut ini: