Liputan6.com, Jakarta: Gerakan penanaman pohon sangat penting dilakukan. Salah satu alasannya adalah satu pohon bisa menyerap gas CO2 atau karbondioksida hingga 28 ton per tahun.
Hal ini disampaikan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (8/9).
"Pohon bisa menyerap gas CO2 28 ton per tahun dan menampung hingga 100 liter per tahun," kata Zulkifli Hasan.
Menurut Zulkifli, penanaman pohon juga berarti bagi manusia yang rata-rata semasa hidupnya biasa menghirup udara oksigen secara gratis sebanyak 10 ton per tahun dan menggunakan air sekitar 10 liter per hari.
Dengan demikian, setiap orang memiliki semacam tugas untuk menanam pohon setidaknya setara dengan usia dari orang tersebut.
"Jadi bila usia sudah 60 tahun, lebih baik menanam 60 pohon juga dan kalau bisa lebih," kata Menhut di hadapan sekitar 1.000 civitas akademika UIN.
Burung dan Kupu-kupu
Dalam kesempatan tersebut, ia juga memaparkan tentang pentingnya mewaspadai lingkungan tempat tinggal yang kritis, antara lain yang ditandai dengan tidak adanya lagi burung, kupu-kupu, atau kunang-kunang yang terdapat di sekitar lingkungan rumah.
Hal demikian, ujar dia, karena berbagai binatang itu memiliki kepekaan terhadap berbagai situasi lingkungan hidup seperti kondisi polusi yang tinggi dan air yang sudah tercemar serta jumlah pepohonan yang sudah sangat jarang.
Zulkifli memaparkan, kupu-kupu yang hanya memiliki daur hidup tiga pekan dan kunang-kunang yang memiliki daur hidup tiga hari hanya dapat hidup di lingkungan yang memiliki ekosistem yang "pasti paripurna".
"Bila ada sedikit gangguan di ekosistem saja maka mereka akan punah," kata Menhut.
Karenanya, ia juga tidak bosan-bosan mengingatkan akan pentingnya gerakan penanaman pohon dalam rangka mencegah timbulnya lingkungan kritis dan menciptakan visi untuk Indonesia Hijau.
Untuk mendukung program penanaman satu miliar pohon, Kementerian Kehutanan membuat persemaian permanen di 23 provinsi yang bisa memproduksi bibit hingga 3-5 juta bibit per tahun.
Selain itu, program Kementerian Kehutanan lainnya mengembangkan industri kayu berbasis hutan tanaman bukan hutan alam serta melakukan penegakan hukum.(ANT/MEL)
Hal ini disampaikan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (8/9).
"Pohon bisa menyerap gas CO2 28 ton per tahun dan menampung hingga 100 liter per tahun," kata Zulkifli Hasan.
Menurut Zulkifli, penanaman pohon juga berarti bagi manusia yang rata-rata semasa hidupnya biasa menghirup udara oksigen secara gratis sebanyak 10 ton per tahun dan menggunakan air sekitar 10 liter per hari.
Dengan demikian, setiap orang memiliki semacam tugas untuk menanam pohon setidaknya setara dengan usia dari orang tersebut.
"Jadi bila usia sudah 60 tahun, lebih baik menanam 60 pohon juga dan kalau bisa lebih," kata Menhut di hadapan sekitar 1.000 civitas akademika UIN.
Burung dan Kupu-kupu
Dalam kesempatan tersebut, ia juga memaparkan tentang pentingnya mewaspadai lingkungan tempat tinggal yang kritis, antara lain yang ditandai dengan tidak adanya lagi burung, kupu-kupu, atau kunang-kunang yang terdapat di sekitar lingkungan rumah.
Hal demikian, ujar dia, karena berbagai binatang itu memiliki kepekaan terhadap berbagai situasi lingkungan hidup seperti kondisi polusi yang tinggi dan air yang sudah tercemar serta jumlah pepohonan yang sudah sangat jarang.
Zulkifli memaparkan, kupu-kupu yang hanya memiliki daur hidup tiga pekan dan kunang-kunang yang memiliki daur hidup tiga hari hanya dapat hidup di lingkungan yang memiliki ekosistem yang "pasti paripurna".
"Bila ada sedikit gangguan di ekosistem saja maka mereka akan punah," kata Menhut.
Karenanya, ia juga tidak bosan-bosan mengingatkan akan pentingnya gerakan penanaman pohon dalam rangka mencegah timbulnya lingkungan kritis dan menciptakan visi untuk Indonesia Hijau.
Untuk mendukung program penanaman satu miliar pohon, Kementerian Kehutanan membuat persemaian permanen di 23 provinsi yang bisa memproduksi bibit hingga 3-5 juta bibit per tahun.
Selain itu, program Kementerian Kehutanan lainnya mengembangkan industri kayu berbasis hutan tanaman bukan hutan alam serta melakukan penegakan hukum.(ANT/MEL)