Ini Puncak Arus Mudik Lebaran 2018 di Sektor Udara

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan enam hari menjadi perkiraan puncak mudik dan balik Lebaran di sektor udara.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 14 Mei 2018, 14:30 WIB
Tips mendapatkan tiket pesawat murah saat natal dan tahun baru (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan enam hari menjadi perkiraan puncak mudik dan balik Lebaran 2018 di sektor udara.

Perkiraan puncak mudik di sektor udara itu untuk memberikan waktu antisipasi bagi semua pemangku kepentingan (stakeholder) penerbangan terkait persiapan sarana dan prasarana prosedur standar operasi dan terutama sumber daya manusia (SDM) yang bertugas. Hal ini juga sebagai tanggapan penetapan tambahan cuti libur Lebaran menjadi tujuh hari oleh pemerintah pada Senin, 7 Mei 2018.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Agus Susanto, menuturkan, ada enam hari yang menjadi perkiraan puncak mudik dan balik Lebaran itu terdiri dari dua hari sebelum Lebaran (mudik) dan empat hari sesudah Lebaran (balik).

Sebelum Lebaran, puncak mudik diperkirakan pada Jumat dan Sabtu (8 dan 9 Juni). Adapun setelah Lebaran, puncak arus balik diperkirakan pada Selasa dan Rabu (19 dan 20 Juni) serta Sabtu dan Minggu (23 – 24 Juni).

"Transportasi udara itu ciri utamanya kecepatan, jadi orang bisa memilih penerbangan yang ‘mepet’ dengan hari libur atau hari kerja sehingga liburannya bisa panjang. Untuk mudik, karena liburnya dimulai pada hari Sabtu (9 Juni), penumpang diperkirakan sudah berangkat  pada Jumat sore-malam atau Sabtu pagi,” ujar Agus.

"Sedangkan untuk balik, karena selesai cuti pada 20 Juni (Rabu) diperkirakan puncak baliknya sehari sebelumnya (Selasa) hingga  Rabu itu. Sedangkan untuk yang memperpanjang cuti hingga akhir pekan, diperkirakan puncak baliknya pada hari Sabtu-Minggu (23-24 Juni),” tambah Agus.

Terkait perkiraan puncak arus mudik dan balik ini, Agus meminta stakeholder penerbangan untuk siaga dan mengantisipasi penumpukan penumpang dan penerbangan sehingga terhindar dari hal-hal yang membahayakan keselamatan penerbangan dan keamanan serta kenyamanan penumpang pesawat.

Pada puncak mudik tersebut, jumlah penumpang dan pesawat yang beroperasi bisa berkali lipat jumlahnya sehingga kapasitas penanganannya juga harus ditambah.

"Semua harus siaga dan bekerja sama dengan baik. Untuk maskapai penerbangan, diharuskan menyiapkan pesawat yang laik terbang dan personel penerbangan maupun yang di darat lebih banyak,” tutur Agus.

Ia menambahkan, bila ingin menambah penerbangan (extra flight) agar mengajukan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kemudian Kemenhub akan proses sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, pengelola bandara juga harus menambah personel keamanan dan lainnya untuk melayani penumpang.

"Juga harus melakukan kerja sama kepada pengelola transportasi darat untuk melayani penumpang yang memakai extra flight yang biasanya dini hari atau malam hari. Jika diperlukan memperpanjang waktu operasional, silakan mengajukan pada kami," Agus menambahkan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 


Selanjutnya

Ilustrasi kursi pesawat (iStockphoto)

Sementara untuk AirNav sebagai pengelola navigasi penerbangan, diharuskan menambah personel yang bertugas sehingga pelayanannya tetap terjaga pada level tertinggi karena ini berkaitan dengan keselamatan penerbangan.

Adapun bagi Otoritas Bandar Udara, harus bisa mengoordinasikan semua stakeholder di daerahnya dengan baik sesuai semboyan "Mudik Bareng Guyub Rukun".

Sedangkan kepada masyarakat yang ingin mudik dan balik libur Lebaran tahun ini menggunakan pesawat terbang, Agus mengimbau untuk menghindari membeli tiket untuk penerbangan di puncak-puncak mudik dan balik tersebut.

Dia menuturkan, walaupun kapasitas kursi pesawat yang disediakan maskapai mencukupi, pada puncak mudik dan balik itu bisa saja jumlah kursi yang disediakan tidak mencukupi.

"Tahun ini jumlah kursi pesawat yang disediakan untuk domestik 5.996.342 kursi dan internasional 1.212.670 kursi dengan total armada 541 pesawat,” kata Agus.

Adapun jumlah tersebut lima persen lebih banyak dari perkiraan jumlah penumpang, yaitu 5.001.286 penumpang domestik dan 869.537 penumpang internasional. Namun, jumlah itu adalah total untuk 16 hari, yaitu H-7 hingga H+8.

"Kalau penumpang menumpuk minta terbang di satu hari tertentu, bisa saja penerbangannya habis  atau delay panjang karena tidak dapat slot terbang,” kata dia.

Oleh karena itu, Kemenhub mengimbau masyarakat dapat menghindari puncak mudik dan balik demi mendapat tingkat kenyamanan penerbangan yang maksimal.

Menurut Agus, Ditjen Perhubungan Udara akan selalu memantau jalannya operasional penerbangan selama mudik dan balik libur Lebaran ini dengan saksama sehingga tidak terjadi hal-hal negatif.

Termasuk pemantauan yang dilakukan adalah terkait harga tiket pesawat di puncak mudik dan balik sehingga tetap dalam koridor tarif batas atas yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya