Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati langsung menanggapi aksi teror bom Surabaya dan Sidoarjo yang terjadi sejak kemarin hingga hari ini.
Dia langsung menginstruksikan kepada pimpinan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menindak tegas pegawai atau PNS Kemenkeu yang menyebarkan paham radikalisme.
Baca Juga
Advertisement
"All: semua jajaran pimpinan Kemenkeu, saya minta semua melakukan pemantauan dan penindakan tegas untuk jajaran Kemenkeu yang menggunakan media sosial untuk menyebarkan kebencian, intoleransi, dan menggunakan atribut agama untuk menyemai perpecahan, permusuhan, dan kebencian," pesan Sri Mulyani di Jakarta, Senin (14/5/2018).
Sri Mulyani dalam arahannya mengatakan, jajaran Kemenkeu harus mampu tegas menjaga negara dan bangsa Indonesia dari ancaman terorisme dan perpecahan sektarian.
"Mencegah dan menindak secara tegas adalah bagian dari tugas kita menjaga keutuhan dan persatuan, serta kebhinekaan NKRI. NKRI adalah harga mati," ujar Sri Mulyani.
"Satukan sikap, bulatkan pikiran dan tekad, serta rapikan langkah kita menjaga NKRI," Sri Mulyani berharap.
Laporkan!
Menyusul instruksi tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengaku, Kemenkeu langsung membuat imbauan di laman Facebook Kemenkeu.
Tertulis di laman tersebut, seluruh pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) harus berpegang teguh akan netralitas PNS atau ASN.
"Pegawai Kemenkeu dilarang keras memperkeruh suasana dengan menyebarkan seruan kebencian terkait agama, pemilu, dan lainnya," tulis akun tersebut.
"Jika menemukan pegawai Kemenkeu yang melanggar netralitas PNS atau ASN di media sosial (Twitter, Instagram, Facebook, dan lain-lain) atau sarana komunikasi pribadi (WhatsApp, Telegram, LINE, dan lain-lain), segera laporkan melalui Whistleblowing Systhem (WISE) Kemenkeu."
Tentunya dengan menyertakan bukti berupa link maupun screenshot. Identitas whistleblower (pelapor) dijamin 100 persen aman dan dirahasiakan. WISEweb: wise.kemenkeu.go.id atau email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id. Telepon: (021) 345-4236, alamat: Gd. Djuanda II Lt. 6, Jalan Dr. Wahidin No.1 Jakarta Pusat 10710.
Advertisement