Kontrak Gross Split 2 Blok Migas Senilai USD 12,5 Juta Diteken

Gross split diteken, pemerintah menerima komitmen pasti dan bonus tandatangan sebesar USD 13,5 juta.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Mei 2018, 17:00 WIB
Penerapan skema bagi hasil gross split membuat kontraktor bisa mendapatkan tambahan insentif 5 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penandatangan kontrak bagi hasil gross split untuk Wilayah Kerja (WK) Pekawai dan West Yamdena kepada dua anak usaha PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN, yakni PT Saka Energi Sepinggan dan PT Saka Energi Yamdena Barat.

Penandatangan ini disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Joko Siswanto. Penandatanganan dilakukan antara Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Dirjen Migas Joko Siswanto mengatakan, dari kedua kontrak tersebut, pemerintah menerima komitmen pasti dan bonus tandatangan sebesar USD 13,5 juta atau sekitar Rp 190 miliar. Di mana rinciannya total investasi komitmen pasti eksplorasi dari penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split Wilayah Kerja Pekawai dan West Yamdena adalah senilai USD 12,55 juta dan bonus tandatangan sebesar USD 1 juta.

"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 yang mengatur Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, maka Kontraktor akan mendapatkan insentif pajak tidak langsung," ungkap Dirjen Joko Siswanto, di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (14/5/2018).

Beberapa insentif pajak tersebut lanjut Joko, dengan dibebaskannya dari pemungutan bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas bahan-bahan, barang dan peralatan yang diimpor dalam rangka operasi minyak dan gas bumi.

"Serta mendapat pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 100 persen sampai dengan dimulainya produksi komersial," dia menerangkan. 

Selain insentif pajak tersebut, mengingat risiko dan modal investasi ditanggung oleh kontraktor, maka dalam hal penghasilan setelah pengurangan biaya operasi masih terdapat kerugian. Kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 10 tahun.

 

 

Reporter : Dwi Aditya Putra

Sumber : Merdeka.com


Selanjutnya

Dengan Skema Gross Split, Kontraktor Bisa Dapat Tambahan Insentif Bagi Hasil 5%

Melalui Kontrak Bagi Hasil Gross Split ini, sesuai Peraturan Menteri ESDM No 52 Tahun 2017 yang merupakan revisi Peraturan Menteri ESDM No.8 Tahun 2017, apabila diperlukan, menteri dapat memberikan tambahan split untuk membantu komersialisasi wilayah kerja pada saat POD untuk suatu tingkat keekonomian tertentu.

Sebagai informasi, Wilayah Kerja Pekawai dan Wilayah Kerja West Yamdena merupakan wilayah yang dilelang oleh pemerintah melalui Lelang Penawaran Langsung pada 2017 periode Mei - Desember 2017 dan telah diumumkan pemenangnya pada tanggal 31 Januari 2018. Sebelumnya, dua kontrak lainnya hasil lelang yang sama, yaitu Wilayah Kerja Andaman I dan Andaman II telah ditandatangani pada tanggal 5 April 2018.

Wilayah Kerja Pekawai berlokasi di daratan dan lepas pantai Kalimantan Timur, dengan kontraktor PT Saka Energi Sepinggan. Sedangkan Wilayah Kerja West Yamdena berlokasi di wilayah Kepulauan Tanimbar daratan dan lepas pantai Maluku yang akan dioperasikan oleh PT Saka Energi Yamdena Barat.

Adapun rincian kontrak tersebut sebagai berikut:

1. PT Saka Energi Sepinggan dengan wilayah kerja Pekawai yang nilai investasi komitmen pastinya sebesar USD 10,4 juta dan bonus tanda tangan sebesar USD 500 ribu.

2. PT Saka Energi Indonesia dengan wilayah kerja West Yamdena yang nilai investasi komitmen pastinya sebesar USD 2,1 juta dan bonus tanda tangan sebesar USD 500 ribu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya