Pemerintah Terima Hasil Temuan Pemeriksaan BPK

BPK mengundang sejumlah kementerian untuk memberi tanggapan pemerintah atas hasil konsep hasil pemeriksaan (KHP).

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 14 Mei 2018, 18:45 WIB
Mentei Keuangan Sri Mulyani memberikan paparan dalam Rapat Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (5/3). Rapat kabinet paripurna ini membahas kerangka ekonomi makro serta pokok-pokok Kebijakan Fiskal 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumpulkan beberapa menteri. Hal ini untuk menyampaikan hasil temuan pemeriksaan 2017. Pemerintah pun menanggapi dengan baik laporan tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hasil temuan BPK telah disampaikan oleh Ketua dan Wakil BPK kepada para menteri. Kemudian temuan tersebut ditanggapi untuk dilakukan perbaikan sehingga tidak lagi menjadi temuan.

Adapun menteri yang hadir, di antaranya, Sri Mulyani, Menteri Perhubunga‎n Budi Karya Sumadi, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar.

"Kita merespons apa-apa yang bisa disetujui sebagai satu perbaikan, kemudian ditampung dalam laporan keuangan, sehingga tidak jadi temuan," kata Sri Mulyani, di Kantor BPK, Jakarta, Senin (14/5/2018).

Sri Mulyani mengungkapkan, ada beberapa hal yang masih diperbaiki, antara lain subsidi untuk kereta dan temuan di Kementerian Pertahanan. Hal ini akan dibahas dalam pertemuan berikutnya‎.

"Tapi kalau ada hal-hal lain yang memang masih membutuhkan waktu untuk koreksi terutama tadi disampaikan dari Kemenhan, Kemenhub, dan BUMN terutama terkait PSO di kereta api makanya tadi ada pertemuan susulan," kata dia.

Namun, menurut Sri Mulyani, perbaikan tersebut tidak akan memakan waktu lama. Laporan keuangan pun akan diselesaikan dalam waktu dekat. "Ya kita akan selesaikan laporan keuangan sesudah masalah tadi diselesaikan. Dan insyaallah besok LKPP sudah revisi, sudah final," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 


BPK Rilis 4.430 Temuan Pemeriksaan Semester II

Gedung BPK RI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan 4.430 temuan yang memuat 5.852 permasalahan.

BPK menyerahkan ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2017 kepada pimpinan DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 3 April 2018.

IHPS II Tahun 2017 memuat ringkasan dari 449 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas enam LHP keuangan, 239 LHP kinerja, dan 204 LHP dengan tujuan tertentu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK ungkap 4.430 temuan yang memuat 5.852 permasalahan,” ujar Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara, seperti dikutip dari laman Antara, Selasa (3/4/2018).

Sebanyak 5.852 masalah itu meliputi 1.082 (19 persen) permasalahan kelemahan sistem pengendalian internal (SPI), 1.950 (33 persen) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 10,56 triliun. Kemudian 2.820 (48 persen) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp 2,67 triliun.

Dari 1.950 permasalahan ketidakpatuhan itu, 1.452 (74 persen) senilai Rp 10,56 triliun yang terdiri atas permasalahan yang mengakibatkan kerugian negara sebanyak 840 (58 persen) permasalahan senilai Rp 1,46 triliun.

Potensi kerugian negara sebanyak 253 (17 persen) permasalahan senilai Rp 5,04 triliun dan kekurangan penerimaan sebanyak 359 (25 persen) permasalahan senilai Rp 4,06 triliun.

Atas permasalahan ketidakpatuhan tersebut, selama pemeriksaan entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset dan menyetor ke kas negara senilai Rp 65,91 miliar (0,62 persen).

Selain itu, terdapat 2.820 ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp 2,67 triliun terdapat 69 permasalahan ketidakhematan (dua persen) senilai Rp 285,54 miliar, 12 permasalahan ketidakefisienan (satu persen) senilai Rp 51,06 miliar. Kemudian 2.739 permasalahan ketidakefektifan (97 persen) senilai Rp 2,33 triliun.

“Sesungguhnya, efektivitas dari hasil pemeriksaan BPK akan tercapai jika laporan hasil pemeriksaannya ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa. Salah satu pihak yang dapat mendorong efektivitas tindak lanjut tersebut adalah pengawasan yang intensif dari pimpinan dan para anggota DPR,” tutur Moermahadi.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya