Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa menyimak pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/5). Mustafa didakwa menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/5). Atas dakwaan dari penuntut umum, Mustafa mengaku tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa menyimak pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/5). Mustafa didakwa menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/5). Atas dakwaan dari penuntut umum, Mustafa mengaku tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/5). Atas dakwaan dari penuntut umum, Mustafa mengaku tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/5). Mustafa didakwa menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 sebesar Rp 9,6 miliar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/5). Atas dakwaan dari penuntut umum, Mustafa mengaku tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)