Tawa terdakwa perkara ujaran kebencian Ahmad Dhani saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin (14/5). Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) Ahmad Dhani. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Terdakwa perkara ujaran kebencian Ahmad Dhani saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin (14/5). Eksepsi Ahmad Dhani ditolak karena materinya dinilai terkait dengan materi pokok perkara. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Terdakwa perkara ujaran kebencian Ahmad Dhani saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin (14/5). Eksepsi Ahmad Dhani ditolak karena materinya dinilai terkait dengan materi pokok perkara. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Ekspresi terdakwa perkara ujaran kebencian Ahmad Dhani saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin (14/5). Persidangan Ahmad Dhani akan dilanjutkan untuk memeriksa bukti-bukti yang diajukan JPU. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Majelis hakim membacakan hasil nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Ahmad Dhani dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin (14/5). Majelis hakim menolak eksepsi Ahmad Dhani. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Anak terdakwa perkara ujaran kebencian Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani mengadiri sidang lanjutan sang ayah di PN Jakarta Selatan, Senin (14/5). Majelis hakim menolak eksepsi Ahmad Dhani. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Ekspresi terdakwa perkara ujaran kebencian, Ahmad Dhani saat menghadiri sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin (14/5). Eksepsi Ahmad Dhani ditolak karena materinya dinilai terkait dengan materi pokok perkara. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Terdakwa perkara ujaran kebencian, Ahmad Dhani menjawab pertanyaan wartawan saat menghadiri sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin (14/5). Persidangan Dhani akan dilanjutkan untuk memeriksa bukti yang diajukan JPU. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)