Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu saat memberi keterangan di Jakarta, Senin (14/5). Pihak Kemenhan telah menyiapkan dua strategi menanggapi gugatan Avanti Communications, yakni melalui jalur Non Litigasi dan Litigasi (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu saat memberi keterangan di Jakarta, Senin (14/5). Pihak Kemenhan telah menyiapkan dua strategi menanggapi gugatan Avanti Communications, yakni melalui jalur nonlitigasi dan litigasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu saat memberi keterangan terkait isu terorisme di Jakarta, Senin (14/5). Selain itu, pihak Kemenhan juga telah menyiapkan dua strategi dalam menanggapi gugatan Avanti Communications. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu saat memberi keterangan di Jakarta, Senin (14/5). Pihak Kemenhan telah menyiapkan dua strategi menanggapi gugatan Avanti Communications, yakni melalui jalur nonlitigasi dan litigasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu saat memberi keterangan terkait isu terorisme di Jakarta, Senin (14/5). Selain itu, pihak Kemenhan juga telah menyiapkan dua strategi dalam menanggapi gugatan Avanti Communications. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu saat memberi keterangan di Jakarta, Senin (14/5). Pihak Kemenhan telah menyiapkan dua strategi menanggapi gugatan Avanti Communications, yakni melalui jalur nonlitigasi dan litigasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)