Nikah Ulang Jurus Kakek dan Nenek Dapat Buku Nikah ala Pengantin Baru

Belasan pasangan di Kota Malang nikah ulang agar pernikahan mereka bisa resmi tercatat oleh negara.

oleh Zainul Arifin diperbarui 15 Mei 2018, 09:03 WIB
Kakek Munawi dan nenek Tarsini jadi salah satu peserta nikah massal di Malang, Jawa Timur (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - Munawi dan Tarsini gembira bukan kepalang. Setelah 45 tahun hidup sebagai suami istri, warga Buring, Kota Malang, Jawa Timur ini akhirnya memiliki buku nikah. Pasangan ini baru saja mengikuti prosesi nikah ulang di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Munawi (65) dan Tarsini (63) sudah dikaruniai tiga anak dan dua cucu. Kakek dan nenek ini merupakan satu di antara 18 pasangan yang ikut nikah ulang dalam kegiatan nikah massal di Gedung Kartini Kota Malang yang diselenggarakan klub sosialita Malang Raya.

"Alhamdullilah, jadi ingat masa pengantin baru dulu. Akhirnya sekarang bisa punya buku nikah," kata Tarsini di Malang, Senin, 14 Mei 2018.

Pasangan ini menikah pada 1973 silam di depan penghulu. Namun, saat itu, keduanya tak mengurus di KUA sehingga tak mengantongi dokumen pernikahan yang sah dari negara. Alhasil, dari ketiga anaknya tak satu pun yang memiliki akta kelahiran maupun surat kenal lahir.

Namun, di masa itu, tak ada kendala bagi ketiga anaknya untuk masuk sekolah. Sebab, akta kelahiran bukan menjadi syarat wajib untuk mendaftar sekolah. Untuk saat ini, setidaknya buku nikah yang dikantongi Munawi dan Tarsini bisa dipakai ketiga anaknya mengurus akta kelahiran.

"Dulu ya tak punya pikiran soal akta kelahiran. Selain buku nikah, ini nanti dijanjikan dibantu mengurus akta kelahiran," ujar Munawi.

Jika Munawi dan Tarsini bersyukur setelah puluhan tahun akhirnya punya buku nikah, hal berbeda dinyatakan pasangan muda M Syafii (20) dan Lia Purwati (17). Warga Bandulan, Sukun, Kota Malang ini menikah dua tahun silam, terbilang saat berusia muda.

"Dulu nikah di depan penghulu disaksikan keluarga besar. Tak punya buku nikah karena tak bisa mengurus pernikahan ke KUA," kata Lia Purwati.

Agar bisa memiliki buku nikah, pasangan muda yang belum memiliki anak ini pun memutuskan ikut nikah ulang. Apalagi, keduanya sadar pentingnya memiliki dokumen itu. Sebab, kelak anak mereka membutuhkan bukti pencatatan sah tersebut sebagai syarat mengurus akta kelahiran.

"Kalau daftar sekolah kan harus ada akta lahir. Daripada nanti rumit, kebetulan ada yang nawari nikah massal ini ya ikut saja," ucap Lia.


Legalitas Administrasi Anak

Pasangan peserta nikah ulang massal di Kota Malang, Jawa Timur (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Nikah massal ini digelar Klub Sosialita Malang Raya. Seluruh peserta berasal dari kalangan menengah ke bawah dan memenuhi syarat administrasi. Para mempelai berasal dari wilayah Kecamatan Sukun dan Kedungkandang.

"Ini peringatan ulang tahun perkumpulan kami. Memfasilitasi warga yang kurang mampu agar mendapat legalitas pernikahan mereka," kata ketua panitia nikah massal, Crescentia Harividyanti.

Sekretaris Kota Malang, Wasto mengatakan kepemilikan buku nikah tak hanya sekadar memenuhi aspek legalitas sebuah pernikahan. Sebab, setelah itu bisa berdampak pada legalitas lainnya terutama untuk anak-anak mereka.

"Kalau tak punya buku nikah, anak kita bisa terbebani. Tapi kalau pegang dokumen nikah, bisa berdampak positif untuk berbagai legalitas administrasi anak kita," ucap Wasto.

Ia mendorong pada pasangan-pasangan lainnya di Kota Malang yang belum mencatatkan pernikahan mereka di KUA untuk mengikuti program nikah ulang. Caranya dengan mendaftar ke kelurahan sehingga bisa diberikan beberapa kemudahan lainnya, termasuk pengurusan akta kelahiran anak.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya