Liputan6.com, Jakarta Pada dasarnya kita semua tahu bahwa makan dan minum adalah dua perkara yang membatalkan puasa. Tapi, bagaimana dengan hukum merokok saat berpuasa? Mumpung di bulan Ramadan, dari beberapa sumber yang ada di internet dan juga sharing dengan beberapa saudara yang kebetulan lebih banyak tahu mengenai hukum agama, dikatakan bahwa merokok bisa membatalkan puasa.
Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan ahli agama asal Dubai yakni Dr Ali Ahmed Mashael yang menyatakan bahwa merokok dapat membatalkan puasa apabila asap rokok masuk ke dalam kerongkongan dan berbagai zat yang ada di dalam rokok tersebut masuk ke dalam perut. Dikutip dari laman emirates247.com, merokok dengan sengaja dan menghisapnya adalah suatu hal yang membatalkan puasa.
Advertisement
Ini mengingat bahwa asap rokok yang sedang dirokok kemungkinan besar akan terhisap dan langsung masuk ke dalam kerongkongan serta masuk ke dalam lambung atau perut. Padahal, dalam Al-Quran sudah jelas disebutkan bahwa segala hal yang masuk ke dalam mulut dan masuk ke perut akan membatalkan puasa. Tidak terkecuali merokok.
Meskipun asap rokok bukan makanan yang mengenyangkan, para ulama sepakat bahwa merokok adalah suatu perkara yang bisa membatalkan puasa. Kalau pun seseorang adalah perokok berat dan tidak bisa menahan diri untuk merokok, disarankan agar ia berniat dengan sungguh-sungguh bahwa ia sedang berpuasa dan tidak merokok selama terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari atau maghrib.
Puasa adalah ibadah yang begitu mulia dan sekaligus wajib dilakukan oleh umat muslim di bulan Ramadan. Puasa tidak hanya mengajarkan pada kita untuk melatih diri menahan hawa nafsu dari makan dan minum saja. Puasa juga melatih diri untuk menjadi pribadi yang lebih bijak, lebih baik dan lebih sabar.
Semoga, informasi ini bermanfaat dan bagi kita semua yang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan ini, selamat menjalankan ibadah puasa dan semoga kita semua mendapatkan berkah di bulan yang penuh kemuliaan ini.
Sumber: Vemale