Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatur pengajuan badan usaha untuk menaikan harga Bahan Bakar Minyak atau harga BBM nonsubsidi setiap satu bulan sekali.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, dalam standar operasi yang telah ditetapkan, saat ini badan usaha paling cepat mengajukan kenaikan harga ke pemerintah setiap bulan. Dengan begitu, instansi tersebut menunggu badan usaha mengajukan kenaikan harga setiap bulannya.
Baca Juga
Advertisement
"Kan di SOP kita itu setiap bulan paling cepat dia mengajukan ke kita kalau ada perubahan harga. Jadi, kita tunggu dalam waktu sebulan ini," kata Djoko, di Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Menurut Djoko, ketentuan tersebut bertujuan agar kenaikan harga BBM nonsubsidi tidak terlalu sering dilakukan. Sebelum adanya pengaturan waktu pengajuan kenaikan harga, perubahan harga bisa dilakukan setiap dua minggu sekali.
"Iya paling cepat ya, tadinya kan Pertamina dua minggu sekali. Kalau sekarang di SOP yang sudah saya teken paling cepet satu bulan, biar enggak terlalu sering," jelasnya.
Djoko mengungkapkan, setiap pengajuan kenaikan harga oleh badan usaha tidak langsung dikabulkan oleh Kementerian ESDM. Pasalnya, akan dilakukan perhitungan menggunakan formula dan evaluasi terlebih dahulu dampak kenaikannya.
"Kita pakai formula, ada indeks harga pasar. Makanya nanti usulannya kayak apa, kita mesti lihat dulu. Nanti kita evaluasi," tandasnya.
Selanjutnya
Kementerian ESDM telah menerbitkan kebijakan yang menetapkan setiap kenaikan harga BBM non-subsidi harus mendapat persetujuan pemerintah. Kebijakan tersebut tecantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2018, tentang Perubahan Keempat atas Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dalam aturan ini, perhitungan harga jual eceran jenis BBM Umum di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan oleh badan usaha dengan harga tertinggi ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10 persen dari harga dasar. Hal tersebut merupakan bunyi Pasal 4 ayat 1.
Selanjutnya dalam ayat 2, besaran PBBKB sesuai dengan Peraturan Daerah provinsi setempat.
Dalam Pasal 4 ayat 3 dinyatakan, penetapan atau perubahan harga jual eceran jenis BBM Umum, yang disalurkan sendiri oleh badan usaha pemegang izin niaga minyak dan gas bumi atau penyalur BBM yang melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) ditetapkan oleh badan usaha setelah mendapatkan persetujuan Menteri ESDM.
Dalam Pasal 4 ayat 4, Menteri ESDM dapat memberikan persetujuan harga jual eceran jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud pada 3, di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dengan mempertimbangkan situasi perekonomian, kemampuan daya beli masyarakat dan atau ekonomi riil dan sosial masyarakat.
Kemudian dalam Pasal 4 ayat 5, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, harga jual eceran BBM Umum selain yang disalurkan sendiri oleh badan usaha pemegang izin usaha niaga minyak dan gas bumi atau penyalur BBM yang melalui Stasiun Pengisian BBM Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, ditetapkan oleh badan usaha dan wajib dilaporkan kepada Menteri ESDM.
Laporan dilakukan evaluasi secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Advertisement