Desakan Pengesahan RUU Antiterorisme Terus Menguat

Jika pemerintah dan DPR tidak segera mengesahkan RUU Antiterorisme, maka kelompok-kelompok radikal di Indonesia semakin mendapat ruang untuk bergerak.

oleh Panji Prayitno diperbarui 15 Mei 2018, 22:00 WIB
Ketua LDNU PBNU Maman Imanulhaq menilai lambatnya penyelesaian RUU Antiterorisme karena masih ada ego sektoral pemerintah dan DPR. (Liputan6.com /Panji Prayitno)

Liputan6.com, Cirebon - Insiden bom bunuh diri yang dilakukan para teroris di Surabaya tak hanya menuai kecaman. Sejumlah elemen masyarakat terus mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Antiterorisme.

Seperti yang disampaikan Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LBNU) PBNU Maman Imanulhaq, dia mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Terorisme menjadi undang-undang.

"Agar aparat kepolisian punya payung hukum dan dapat melakukan pencegahan terjadinya aksi teror secara maksimal," ucap Maman Imanulhaq, Selasa (15/5/2018).

Maman menjelaskan, pihak kepolisian selama ini terkendala dengan tidak adanya payung hukum dalam melakukan tindak pencegahan aksis teror. Salah satu contoh, polisi tidak bisa menindak orang yang terindikasi terlibat jaringan teroris.

Dia memaparkan, dalam RUU Antiterorisme itu, polisi diberi kewenangan menyelidiki terduga teroris yang terindikasi bergabung dengan kelompok jaringan teroris tertentu. Termasuk, memiliki senjata api dan peluru tanpa izin.

"Jika pemerintah dan DPR tidak segera mengesahkan RUU tersebut, maka kelompok-kelompok radikal di Indonesia semakin mendapat ruang untuk bergerak," ujar dia.

Pemerintah dan DPR diminta membahas RUU Antiterorisme sebagai prioritas utama demi kepentingan bangsa dan negara. "Hilangkan ego sektoral, pemerintah dan DPR harus kompak,” ujar mantan anggota Komisi VIII DPR RI itu.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Duduk Bersama

Ketua LDNU PBNU Maman Imanulhaq menilai lambatnya penyelesaian RUU Antiterorisme karena masih ada ego sektoral pemerintah dan DPR. (Liputan6.com /Panji Prayitno)

Menurut Ketua LBNU PBNU Maman Imanulhaq, kendala RUU Terorisme yang dibahas oleh Pansus Gabungan Komisi I dan III DPR RI dari pemerintah itu sendiri. Terutama, para petinggi TNI, Polri, Menko Polhukam, dan BNPT.

"Saya sempat mengecek langsung ke teman-teman di DPR, ternyata mereka mengakui ada kelambatan dari pemerintah," sebut dia.

Menurutnya, pemberantasan terorisme harusnya dilakukan dari hulu ke hilir. Dari hulu berkaitan dengan regulasi, seluruh elemen negara harus duduk bersama.

Untuk pemberantasan di tingkat hilir, pemerintah harus bisa mengatur anggaran. Ia menambahkan, pemerintah jangan terlalu fokus pada penggelontoran dana di tingkat hilir.

"Anggaran harus lebih diarahkan bagaimana mencegah kelompok radikal tidak melakukan hate speech termasuk di media massa seperti televisi. Jangan sampai ada penyebaran kebencian di ruang publik,” ujar Maman Imanulhaq.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya