Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek pabrik kosmetik palsu di daerah Tambora, Jakarta Barat. Penggerebekan itu dilakukan di sebuah bangunan tertutup tiga lantai di Jalan Pengukiran, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan, BPOM didampingi juga oleh Biro Korwas PPNS Bareskrim Mabes POLRI.
Bangunan tersebut digerebek karena disinyalir menjadi tempat produksi kosmetik tanpa izin edar/ilegal, termasuk palsu, dan diduga kuat mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik.
Advertisement
Penggerebekan ini merupakan yang terbesar dilakukan BPOM pada 2018.
“Tepatnya 21 item (39.389 pieces) produk jadi kosmetik ilegal ditemukan dalam penggerebekan Jumat lalu tersebut. Sebagian besar merupakan kosmetik yang biasa digunakan untuk perawatan wajah,” ucap Kepala BPOM RI Penny K. Lukito saat meninjau TKP pada Selasa (15/05).
“Di samping itu, PPNS BPOM RI juga menemukan tujuh jenis alat produksi sederhana, di antaranya berupa panci aluminium, teko stainless steel, kompor gas dan mesin perekat hologram dan tiga jenis bahan bulk cream kosmetik (berwarna putih, kuning dan orange sebanyak 34 ember plastik @25kg serta berbagai kemasan primer berupa pot plastik dan kemasan sekunder,” lanjutnya.
Saksikan juga video menarik berikut:
Senilai 15 Miliar
"Hari ini kita temui tempat produksinya yang ilegal. Biasanya didistribusikan ke pasar-pasar dan klinik-klinik kecantikan," ucapt Penny.
Dari TKP ditemukan berbagai jenis kosmetik ilegal yang banyak ditemukan di peredaran, antara lain Cream Natural 99, Cream Temulawak, Kelly Pearl Cream, Dokter White, SP Whitening and Anti Acne, Quine Pearl Cream, Citra Day Cream, Citra Night Cream, serta La Widya Temulawak.
Adapun nilai yang kosmetik yang diamankan sebesar 15 miliar.
Pelaku pemilik tempat produksi berinisial AN alias NK telah diamankan oleh pihak kepolisian. Pabrik ini diperkirakan telah beroperasi sekitar 6 bulan.
Saksikan juga video menarik berikut:
Advertisement