Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, tidak ada satu pun fraksi yang menunda penyelesaian Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
"Itu enggak betul. Tidak pernah ada dalam hal ini fraksi menunda-nunda. Karena kebutuhan untuk semuanya, semua fraksi ingin revisi ini bisa selesai," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Advertisement
Menurutnya, semua fraksi di DPR sepakat segera membawa revisi tersebut ke sidang paripurna. Namun, pemerintah meminta menunda.
"Khusus RUU ini memang pada saat penutupan masa sidang, pansus ingin paripurna keputusan. Namun, pemerintah ingin tunda karena ada hal-hal yang diseragamkan frasa terorisme sehingga paripurna tidak dilakukan," ungkap dia.
Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan, jika sudah ada kesepakatan dari pemerintah terkait definisi terorisme, maka revisi tersebut akan cepat selesai dan akan selesai pada Juni mendatang.
"Apabila sudah seragam dan sudah setuju DPR dan pemerintah saya melihat tentu menurut kami hal-hal yang menjadi keinginan pemerintah bisa diselesaikan secepatnya. Batas Juni bisa diselesaikan," ucap Agus.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Desak Revisi UU Terorisme Segera Rampung
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak DPR untuk segera merampungkan Revisi UU Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Hal ini menyusul rangkaian teror bom di tiga gereja di Surabaya dan Sidoarjo pada Minggu, 13 Mei 2018. Bom bunuh diri kembali terjadi di Mapolrestabes Surabaya, Senin, 14 Mei 2018.
Jokowi mengatakan, apabila DPR dan kementerian terkait tak dapat menyelesaikan RUU antiterorisme pada masa sidang yang dimulai 18 Mei. Dengan begitu, dirinya akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terorisme pada bulan Juni.
"Kalau nantinya Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan saya akan keluarkan perppu," kata Jokowi di JIExpo, Jakarta, Senin, 14 Mei 2018.
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement