Kemenhub Perintahkan Perketat Keamanan di Bandara

Kementerian Perhubungan menginstruksikan untuk meningkatkan keamanan operator penerbangan di zona masing-masing di bandara.

oleh Ilyas Istianur PradityaMaulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 15 Mei 2018, 14:23 WIB
Ilustrasi bandara (AP Photo/Ketut Nataan)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2018 tentang Instruksi Peningkatan Kewaspadaan Keamanan di Bandar Udara, pada Senin, 14 Mei 2018.

Surat yang ditandatangani Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub, Agus Santoso itu diarahkan kepada semua operator di bidang penerbangan. Mulai dari pengelola bandara, regulated agent, maskapai penerbangan nasional dan asing, hingga pengelola navigasi penerbangan.

Agus menuturkan, ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan instruksi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada hari sebelumnya kala memeriksa operasi bandara pasca-bom di gereja.

"Instruksi ini memang tidak terlepas dari rentetan peristiwa terkait terorisme di beberapa tempat beberapa hari belakangan. Sesuai dengan instruksi Menteri Perhubungan, kami merasa perlu mengeluarkan instruksi ini, mengingat prasarana penerbangan seperti bandar udara itu merupakan obek vital nasional yang jadi objek menarik bagi para teroris," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (15/5/2018).

Agus mengatakan, secara umum, isi instruksi adalah untuk meningkatkan langkah-langkah keamanan operator penerbangan di zona masing-masing di bandar udara.

Salah satunya dengan meningkatkan kegiatan patroli di sisi darat, memeriksa kendaraan tertutup, memeriksa setiap orang dan barang yang masuk ke daerah check in, melakukan protiling pengguna jasa bandara, dan meningkatkan patroli di perimeter bandara.

Selain itu, operator juga ditugaskan untuk mengamati gerak-gerik orang yang mencurigakan, serta meningkatkan pemeriksaan acak (random check) menjadi 20 persen terhadap orang dan barang yang melalui Security Check Point (SCP).

Bagi maskapai nasional dan asing, Kemenhub menginstruksikan mencocokkan dokumen identitas calon penumpang dan tiket, melaksanakan profiling check, serta melaksanakan penanganan bagasi kabin dan bagasi tercatat sesuai prosedur.

Adapun regulated agent, diinstruksikan untuk memeriksa kelengkapan dokumen kiriman kargo dan pos, melakukan pemeriksaan keamanan terhadap kargo, dan pos sesuai dengan SOP yang berlaku.

Serta meningkatkan pengawasan dan pengendalian pergerakan terhadap kargo dan pos sampai dengan diserahterimakan ke badan usaha angkutan udara atau perusahaan angkutan udara asing.

 


AP Tingkatkan Pengamanan di 13 Bandara

Penumpang turun dari pesawat di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, Minggu (6/5). Angkasa Pura I mencatat terjadi kenaikan jumlah penumpang sebesar 10 persen. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Sebelumnya, PT Angkasa Pura I (Persero) meningkatkan upaya pengamanan di 13 bandara yang dikelolanya usai rentetan teror bom Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, pada Minggu, 13 Mei dan Senin 14 Mei 2018.

Hal ini dilakukan PT Angkasa Pura I sebagai upaya antisipasi ancaman serupa di ruang publik bandara sebagai objek vital negara.

"Berbagai langkah peningkatan keselamatan dan keamanan kami lakukan untuk mencegah terjadinya aksi pengeboman atau aksi teror lainnya di fasilitas publik bandara sebagai objek vital negara,” ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero), Faik Fahmi, seperti dikutip dari keterangan tertulis Senin, 14 Mei 2018.

Sejak Minggu, 13 Mei 2018, PT Angkasa Pura I telah melakukan beberapa upaya peningkatan antara lain meningkatkan intensitas walking patrol di beberapa titik, melakukan profiling melalui CCTV, bersama Satgaspam meningkatkan melakukan random check bagi kendaraan menuju dan akan masuk area bandara.

Kemudian melakukan patroli bersama Satgasgam dengan menurunkan unit K9 di area terminal, dan berkoordinasi dengan badan keamanan eksternal untuk memitigasi potensi ancaman berdampak ke bandara.

Selain itu, Angkasa Pura I juga membuat posko pengamanan terpadu di tiap bandara sebagai pusat bantuan keamanan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di masing-masing bandara dan pemberlakuan bagi petugas keamanan bandara.

"Hal ini berdampak pada peningkatan jumlah personel keamanan bandara menjadi dua kali lipat. Untuk di Bandara Juanda terdapat peningkatan petugas keamanan dari 216 personel menjadi 723 personel. Total petugas keamanan yang disiagakan di seluruh bandara Angkasa Pura I, yaitu 3.835 personel," ujar  Faik Fahmi.

Berbagai upaya peningkatan pengamanan ini berpotensi menimbulkan penumpukan di bandara akibat meningkatnya frekuensi pemeriksaan kendaraan ketika masuk area bandara. 

Di samping itu, saat ini tengah diupayakan bagi kendaraan mobil dan motor untuk tidak merapat ke terminal di seluruh bandara Angkasa Pura I. Hal ini akan berdampak pada rekayasa lalu lintas sekitar area bandara.

"Diharapkan calon penumpang pesawat dapat tiba di bandara tiga jam sebelum jadwal keberangkatan untuk mengantisipasi potensi penumpukan yang akan terjadi akibat peningkatan frekuensi pemeriksaan kendaraan dan orang masuk ke terminal," kata dia.

Ia mengharapkan kerja sama para pengguna jasa untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan bersama. "Jika menemukan hal-hal yang mencurigakan di area bandara dapat memberitahukannya kepada petugas keamanan bandara dan Satgaspam,” kata Faik Fahmi.

"Atas terjadinya aksi teror di Surabaya ini, kami jajaran manajemen dan seluruh karyawan Angkasa Pura I menyampaikan duka yang mendalam kepada keluarga korban. Semoga keluarga korban diberi kekuatan dan ketabahan. Dan kami mengecam segala bentuk aksi teror atas nama apa pun," tambah Faik Fahmi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya