Jam Buka Tutup Tempat Hiburan di Cirebon Saat Ramadan

Karaoke dan tempat hiburan malam wajib tutup, namun beberapa usaha kepariwisataan di Cirebon akan diatur jam operasionalnya selama Ramadan.

oleh Panji Prayitno diperbarui 15 Mei 2018, 19:00 WIB
Surat Edaran Wali Kota Cirebon mengatur jam operasional usaha bidang kepariwisataan selama Ramadhan. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Cirebon - Berbagai macam persiapan dilakukan seluruh masyarakat di Cirebon jelag Ramadan. Termasuk mengeluarkan berbagai kebijakan dari Pemerintah Kota Cirebon dalam memasuki bulan penuh berkah ini.

Salah salah satunya memberikan kebijakan mengatur jam operasional bagi para pengusaha di bidang kepariwisataan. Berdasarkan surat edaran nomor 556.32/ SE.022/DKOKP tentang pengaturan operasional usaha kepariwisataan, tempat karaoke dan hiburan lainnya diwajibkan tutup.

"Surat sudah beredar dan kami tinggal menjalankan aturannya saja dengan beroperasi setiap puasa nantinya," kata Kasatpol PP Kota Cirebon Andi Armawan, Selasa (15/5/2018).

Andi mengatakan, surat edaran tersebut berdasarkan hasil pertemuan dan koordinasi Pemkot Cirebon dengan lembaga yang lain. Seperti MUI, PHRI hingga Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon.

Dia mengatakan, koordinasi tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan terutama karaoke dan tempat hiburan malam. Namun demikian, ada beberapa usaha kepariwisataan lain yang tidak tutup total.

"Usaha kepariwisataan yang tidak tutup total di Kota Cirebon itu billiar, fitnes, bioskop dan tempat mainan anak-anak," ujar dia.

Dia menjelaskan, berdasarkan surat edaran, beberapa usaha kepariwisataan yang lain tersebut diatur jam operasionalnya. Untuk Billiard dan Fitnes, mulai beroperasi pada siang hari pukul 13.00 sampai 17.00, dilanjutkan pukul 21.00 sampai 24.00 Wib.

Sementara untuk bioskop, jam operasional mulai siang pukul 13.00 sampai 17.00 Wib. Operasional dibuka kembali mulai pukul 21.00 sampai 24.00 Wib.

"Kalau tempat permainan anak-anak kan biasanya ada di dalam mal jadi tutupnya mengikuti jam operasional di mall saja. Tapi bukanya tetap sesuai surat edaran kami," ujar dia.


Tim Pengawas

Surat Edaran Wali Kota Cirebon mengatur jam operasional usaha bidang kepariwisataan selama Ramadhan. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Pada kesempatan tersebut, Andi mengatakan sudah menyiapkan tim pengawas untuk memantau operasional usaha di bidang kepariwisataan. Tim pengawas tersebut, akan ditempatkan di beberapa usaha bidang kepariwisataan.

Dia mengaku, kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Cirebon tersebut sudah melalui pertimbangan yang matang. Satpol PP Kota Cirebon tak segan memberikan tindakan jika ada perusahaan yang dianggap membandel.

Bahkan, Satpol PP Kota Cirebon tidak segan memberikan sanksi kepada pengusaha kepariwisataan yang tidak mengindahkan surat edaran yang dikeluarkan pemerintah.

"Kalau susah diatur, kita akan pertimbangkan perizinannya dicabut," ujar Andi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya