SPBU Pertamina di 3 Wilayah Ini Wajib Jual Premium Sebelum Lebaran

Kementerian ESDM memastikan revisi Perpres penyaluran BBM akan segera selesai. Itu Artinya seluruh SPBU Pertamina di Jamali wajib menjual BBM Premium.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 15 Mei 2018, 15:39 WIB
SPBU Pertamina (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Revisi ‎Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun Tahun 2014 tentang penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) telah memasuki tahap final. Dengan begitu, seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jawa, Madura dan Bali (Jamali) diwajibkan menjual BBM Premium.

‎Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 akan diterbitkan dalam waktu dekat, perubahan tersebut bertujuan agar penyaluran Premium di Jamali berstatus penugasan, dengan begitu wajib hukumnya dilakukan.

‎"Tunggu Peraturan Presiden (Perpres) sebentar lagi. Setelah Perpres langsung tapi bertahap," kata Djoko saat menghadiri peringatan ulang tahun BPH Migas, di Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Menurut Djoko, setelah revisi Perpres tersebut diterbitkan, maka Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU Pertamina yang saat ini tidak menyediakan Premium, harus menyiapkan pasokan Premium kembali. Dia memperkirakan, seluruh SPBU di Jamali sudah wajib menjual Premium sebelum Lebaran 2018.

"Pertalite dihabiskan dulu terus dikuras dulu. Kita berharap (batas waktu) sebelum Lebaran, seminggu sebelum Lebaran sudah ada Premium semua," tuturnya.

Sementara itu, ‎Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa mengatakan, ‎dari sekitar 3.900 SPBU yang bermitra dengan PT Pertamina (Persero) di Jamali, saat ini ada 1.900 SPBU yang sudah tidak menjual Premium. Angka tersebut meningkat dari sebelumnya 800 SPBU.

Meningkatnya jumlah SPBU yang tidak menjual Premium disebabkan karena migrasi konsumsi dari Premium ke Pertalite. Masyarakat lebih memilih Pertalite ketimbang Premium ketika beda harga kedua BBM tersebut sangat tipis, sehingga SPBU memanfaatkan momen tersebut dengan tidak menjual Premium.

"Itu mungkin digantilah dari menjual Premium menjadi Pertalite. Data kami dari 800 sekarang naik ‎jadi 1.900, dua kali lipat,"‎ tandasnya.


Usulan Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Hanya Diajukan Setiap Bulan

Papan petunjuk BBM yang berada di SPBU, Jakarta, Kamis (5/1). Penetapan harga BBM Umum jenis Pertamax, Pertamax Plus, Pertamax Turbo, Pertamina Dex, Dexlite dan Pertalite merupakan kebijakan korporasi Pertamina. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatur pengajuan badan usaha untuk menaikan harga Bahan Bakar Minyak atau harga BBM nonsubsidi setiap satu bulan sekali.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, dalam standar operasi yang telah ditetapkan, saat ini badan usaha paling cepat mengajukan kenaikan harga ke pemerintah setiap bulan. Dengan begitu, instansi tersebut menunggu badan usaha mengajukan kenaikan harga setiap bulannya.

"Kan di SOP kita itu setiap bulan paling cepat dia mengajukan ke kita kalau ada perubahan harga. Jadi, kita tunggu dalam waktu sebulan ini," ‎kata Djoko, di Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Menurut Djoko, ketentuan tersebut bertujuan agar kenaikan harga BBM nonsubsidi tidak terlalu sering dilakukan. Sebelum adanya pengaturan waktu pengajuan kenaikan harga, perubahan harga bisa dilakukan setiap dua minggu sekali.

‎"Iya paling cepat ya, tadinya kan Pertamina dua minggu sekali. Kalau sekarang di SOP yang sudah saya teken paling cepet satu bulan, biar enggak terlalu sering," jelasnya.

Djoko mengungkapkan, setiap pengajuan kenaikan harga oleh badan usaha tidak langsung dikabulkan oleh Kementerian ESDM. Pasalnya, akan dilakukan perhitungan menggunakan formula dan evaluasi terlebih dahulu dampak ken‎aikannya.

‎"Kita pakai formula, ada indeks harga pasar. Makanya nanti usulannya kayak apa, kita mesti lihat dulu. Nanti kita evaluasi," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya