Liputan6.com, Denpasar - Kepolisian Sektor Denpasar Barat, Provinsi Bali, membekuk tersangka Ni Made Kunti (30) yang diketahui seorang dokter gadungan karena telah membuka praktik ilegal. Ia disebut menipu Ni Wayan Laksmi dan I Made Rundah yang menjadi pasiennya.
"Praktek kedokteran secara ilegal ini dilakukan tersangka sejak Desember 2017 dengan cara meyakinkan korbannya bahwa dirinya seorang dokter spesialis yang bertugas di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah dan Rumah Sakit SOS," kata Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Gede Sumena, di Denpasar, Selasa (15/5/2018), dilansir Antara.
Tersangka mengobati korbannya yang menderita penyakit kanker payudara dengan mendatangi rumah korbannya. Tercatat ia empat kali berpura-pura mengobati pasiennya dengan tarif Rp 5 juta per sekali pengobatan sesuai kesepakatan dengan korban.
Korban yang merasa setelah diobati dokter gadungan itu tidak kunjung sembuh akhirnya menyuruh keluarganya untuk mengecek ke RSUP Sanglah. Akhirnya terungkap bahwa tersangka yang mengaku bernama Dokter Dela tidak benar bertugas di rumah sakit setempat.
Baca Juga
Advertisement
Korban kemudian memancing dokter gadungan itu dengan meneleponnya kembali agar mau mengobati korban di rumahnya lagi.
"Saat datang ke rumah korban, tersangka langsung diinterogasi oleh keluarga korban, kepala dusun dan Babinkantibnas. Tersangka akhirnya mengakui sebagai dokter gadungan," kata Gede.
Selanjutnya, korban yang merasa ditipu tersangka melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Barat pada 14 April 2018. Ni Made Kunti langsung diamankan dengan barang bukti baju seperti dokter pada umumnya, nama di baju, sepatu, dan uang tunai sisa hasil penipuan kepada korban Rp 1,2 juta.
"Pelaku kemudian kami tangkap di Jalan Imam Bonjol Gang 106 No 11, Denpasar dengan barang bukti baju yang dipakai untuk praktik dokter, sepatu, uang sisa hasil penipuan, obat dan jarum suntik yang dibelinya di apotik," katanya.
Tipu Calon Mahasiswa Kedokteran
Tidak hanya berpraktik ilegal, tesangka yang hanya lulusan SMA itu ternyata juga menipu Wayan Anton (76) yang menjanjikan cucu korban Made Ananta bisa bersekolah di Fakultas Kedokteran Universitas Udayana dengan program yang telah dibuat Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah.
Wayan Anton yang ditemui di Polsek Denpasar Barat dan melaporkan kasus penipuan yang dilakukan tersangka itu menuturkan telah memberikan uang Rp 180 juta lebih kepada tersangka untuk proses kelulusan cucunya di Fakultas Kedokteran yang terbesar di Pulau Bali itu.
"Karena dia mengaku seorang dokter yang memiliki kenalan di Fakultas Kedokteran Unud, jadi saya percaya dengan dia dan telah menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp180 juta lebih," katanya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini karena sudah tiga korban yang merasa ditipu oleh tersangka. Ni Made Kunti disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement