Liputan6.com, Jakarta - Pasal berlapis diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap aktor Fachri Albar terkait kasus narkoba.
Pada sidang perdana kasus narkoba Fachri Albar yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2018), JPU membacakan dakwaan terhadap putra rocker Achmad Albar tersebut.
JPU mendakwa Fachri Albar dengan pasal berlapis karena narkotika yang ditemukan dalam penangkapan bintang film Pintu Terlarang.
"Dakwaan pertama Pasal 111 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kedua pasal 112 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Nasrudin, JPU yang menbacakan dakwaan terhadap Fachri Albar.
Baca Juga
Advertisement
Dakwaan Kedua
"Atau dakwaan kedua pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang no 25 tahun 2009 tentang narkotika dan kedua pasal 60 ayat 5 undang-undang RI no 5 tahun 97 tentang psikotropika," sambung Nasrudin.
Advertisement
Menerima
Setelah pembacaan dakwaan, Fachri Albar dan tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Sandy Arifin, tak melakukan eksepsi. Mereka menerima semua dakwaan yang dilontarkan oleh JPU.
"Dakwaannya sudah sesuai pokok perkara. Daripada nanti lama juga kan," kata tim kuasa hukum Fachri Albar, Adi Sutrisno, saat menjelaskan alasan pihaknya tidak melakukan eksepsi.