Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi mendesak kementerian dan DPR untuk merampungkan Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme). Desakan itu muncul pascaledakan bom di Surabaya, 13-14 Mei 2018.
"Yang berhubungan dengan revisi undang-undang tindak pidana terorisme, sudah kami ajukan pada Februasi 2016 lalu, untuk segera diselesaikan secepatnya," kata Jokowi di Jakarta, 14 April 2018.
Baca Juga
Advertisement
Dia menambahkan, RUU itu sebagai payung hukum bagi aparat untuk memberantas terorisme. Makanya, Jokowi meminta, RUU Terorisme bisa selesai pada masa sidang mendatang, Mei-Juni 2018.
"Ini payung hukum penting bagi aparat untuk menindak tegas, sebagai pencegahan," katanya.
Selengkapnya seputar RUU Terorisme dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:
Langsung Tancap Gas
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan, pemerintah akan mempercepat pembahasan RUU Terorisme bersama DPR dalam masa sidang selanjutnya.
"Nanti pembukaan masa sidang langsung kita tancap gas," kata Yasonna di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 15 Mei 2018.
Menurut dia, pemerintah telah menyepakati poin-poin dalam RUU Terorisme. Untuk itu, draf yang diajukan pemerintah tinggal dibahas dalam sidang di DPR.
Advertisement
Kendala Penyelesaian
Pembahasan RUU Terorisme, diakui Yasona, memang memiliki sejumlah kendala. Misalnya, perbedaan pendapat antara pemerintah dan DPR tentang pasal-pasal dalam draf RUU itu.
Sebut saja, perdebatan seputar definisi teroris. Lalu ada pula perdebatan tentang pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme.
"Ini jadi tertunda. Makanya sekarang harus diselesaikan," katanya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: