Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada istri terduga teroris Budi Satrio (43) yang ditembak mati di Sidoarjo, Jawa Timur. Istri dari Budi Satrio merupakan pegawai Kementerian Agama Pemprov Jawa Timur.
Asman mengatakan, istri dari teroris yang merupakan kelompok Jemaah Ansarud Daulah (JAD) itu terancam diberhentikan dari pekerjaannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kemenag.
Advertisement
"Pasti ada sanksinya. Misalnya diberhentikan," kata Asman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/5/2018)
Menurut Asman, seorang ASN harus bekerja secara disiplin dan profesional dengan tidak berkaitan dengan kelompok yang ingin memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan tindakan teror.
"Ini kan tidak boleh. Disiplin kepegawaian sebagai pegawai negeri mereka harus bekerja secara profesional tidak masuk ke bidang pekerjaannya," Asman menerangkan.
Terkait dengan sanksi yang akan diberikan, Asman mengaku, pihaknya masih mencari tahu pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Kanwil Kemenag Pemprov Jatim itu.
"(Karena itu) termasuk yang diatur di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 itu," tutur dia.
Pembelajaran Kemenag
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyadari, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi Kemenag. Dia berjanji akan meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan terhadap seluruh ASN yang bekerja di Kemenag.
Tim Densus 88 Polri pada Senin, 14 Mei 2018, menangkap lima terduga teroris di salah satu rumah di Perumahan Puri Maharani, Sukodono, Sidoarjo. Polisi menemukan sejumlah bom aktif yang disimpan di rumah tersebut.
Dalam penangkapan tersebut, Tim Densus menembak mati suami Wikoyah, Budhi Satrijo. Saat ini, Wikoyah sedang dalam pengamanan Polri.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement