Liputan6.com, Washington - Fitur mobil yang cukup penting adalah kamera belakang. Kamera belakang akan membantu pengemudi dengan memberikan pandangan yang tidak terlihat di spion.
Rupanya, kamera belakang telah menjadi fitur wajib bagi semua mobil yang dirilis pada bulan ini (Mei 2018) di Amerika Serikat. Dilansir dari Autotrader.com, aturan tersebut dikeluarkan oleh National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA).
Baca Juga
Advertisement
Sebenarnya, kamera belakang bukanlah hal baru di Amerika Serikat. Namun, pihak consumer safety group ingin fitur ini menjadi kewajiban di berbagai mobil yang beredar. Pasalnya, selama ini memang masih ada mobil yang tak dilengkapi dengan kamera belakang.
Regulasi ini sebenarnya telah digagas oleh Kementerian Transportasi Amerika Serikat bersama NHTSA sejak 2014 silam. Namun, aturan tersebut baru diresmikan pada 1 Mei 2018 kemarin dengan pertimbangan memberi waktu bagi pabrikan untuk beradaptasi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Tak hanya kamera belakang, pihak Kementerian Transportasi Amerika Serikat dan NHTSA juga masih menggodok regulasi terkait beberapa fitur kemanan lain yang harus dimiliki mobil baru di Amerika serikat. Fitur tersebut ialah blind spot warning, lane departure warning, dan automatic emergency braking with forward collision alert.
Jika nantinya aturan tersebut diberlakukan, bisa jadi mobil yang dijual di Amerika Serikat memiliki standar keamanan tertinggi di dunia. Lantas, bagaimana jika hal tersebut juga diberlakukan di Indonesia?
Sumber : Otosia.com
Advertisement