Liputan6.com, Tangerang - Setelah sidang isbat, pemerintah lewat Kementerian Agama menetapkan awal Ramadan 2018 jatuh pada Kamis, 17 Mei 2018. Setelah putusan tersebut, selama bulan puasa, rencananya sekitar 600 restoran di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) baru bisa beroperasi pukul 12.00 WIB. Namun, usaha jasa hiburan ditutup total.
Kepala Dinas Pariwisata kota Tangsel Judianto menuturkan, hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel yang disepakati bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), aparat penegak hukum, asosiasi dan kelompok usaha jasa hotel, restoran, dan hiburan di Kota Tangerang Selatan.
Advertisement
"Jam operasional restoran selama Ramadan, baru bisa buka pukul 12.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Sementara, untuk tempat usaha hiburan seperti karaoke, klub dan sebagainya, ditutup total selama awal puasa sampai tiga hari Lebaran," katanya, Selasa (15/5/2018), seperti dikutip dari Merdeka.com.
Jika ada para pengusaha jasa pariwisata yang nakal, pihaknya tak segan-segan memberi sanksi tegas hingga pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Dari usaha jasa hotel, restoran dan hiburan yang tersebar di Tangsel, Judianto mengaku menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga mencapai Rp 283 miliar per tahun, pada 2017 lalu.
Kebijakan Pemda Tangsel Disetujui Pengusaha
Sementara itu, Yomo Haryono, salah satu pengurus persatuan hotel dan restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangsel, bersama seluruh anggotanya membenarkan jika pihaknya telah menyepakati keputusan tersebut.
"PHRI sepakat dengan kebijakan Pemda Tangsel yang mengeluarkan izin operasional restoran dan rumah makan sesuai aturan berlaku selama bulan puasa," katanya.
Meski diakui, omzet penjualan selama Ramadan akan mengalami penurunan hingga 20 persen.
"Untuk omzet pasti agak sedikit menurun karena aturan jam buka. Meski permintaan buka bersama tinggi, tapi dalam waktu bersamaan, sehingga tidak signifikan," kata dia.
Reporter: Kirom
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan selengkapnya di bawah ini:
Advertisement