Liputan6.com, Jakarta - Anggota Pansus Revisi Undang-Undang Terorisme Nasir Djamil, meminta peran intelijen ditingkatkan untuk mencegah terjadinya aksi teror. Menurut dia, informasi merupakan hal penting.
"Fungsi-fungsi intelijen harus lebih kuat, badan ini kan ada bukti-bukti permulaan, dikriminalkan, dia merencanakan, sudah baiat, diasosiasikan, dia bagian dari jaringan terorisme ini maka dari itu fungsi intelijen harus lebih kuat, lebih terpadu," kata Nasir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2018).
Advertisement
Nasir melanjutkan, aparat keamanan negara yang juga memiliki unit intelijen tersendiri harus kompak berkerja sama. Informasi Intelijen juga berpengaruh untuk menentukan, apakah seseorang terkoneksi dalam kelompok kombatan teroris atau tidak.
"Semua yang punya unit intelijen harus kerja sama, sehingga tidak ada instansi yang bekerja sendiri," tuturnya.
Laporan Intelijen Jadi Bukti Permulaan
Pendapat yang sama dinyatakan anggota Pansus RUU Terorisme lainnya, Arsul Sani.
Dia menyebut, di undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme juga tertuang bahwa laporan intelijen dapat dijadikan bukti permulaan asal dimohonkan ke pengadilan untuk menetapkan tersangka.
"Kalau ada satu alat bukti (dari hasil laporan intelijen) tinggal saksi, maka bisa ditetapkan orang itu sebagai teroris," tambah Arsul.
Dia mencontohkan intelijen Kanada yakni Canadian Security Intelligent Service (CSIS) yang dapat menyadap tanpa izin pengadilan.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement