Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus pencemaran nama baik, artis Baby Jovanca tidak lama lagi bakal menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Patris Yusrian Jaya mengatakan, pihaknya akan segera membawa tersangka ke meja hijau.
Advertisement
"Segera kita limpahkan ke PN untuk proses sidang," kata Patris dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/5/2018).
Patris juga menuturkan, artis muda cantik itu sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk menunggu proses persidangan.
"Penahanan di Rutan Pondok Bambu," imbuh dia.
Polres Metro Jakarta Barat sebelumnya telah melimpahkan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Baby Jovanca ke Kejaksaan Negeri.
Kanit Krimsus Polrestro Jakbar AKP Erick Ekananta Sitepu mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan berkas kasus tersebut.
"Kasusnya sudah P21 (lengkap)," katanya.
Ia menjelaskan, Baby Jovanca disangkakan melanggar pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 3 UU 11/2008 tentang ITE atau pasal 311 KUHP atau pasal 310 KUHP.
Baby yang pernah berperan sebagai Ade dalam sitkom OK JEK ini dilaporkan oleh Anggraini atas dugaan pencemaran nama baik seseorang ke Polres Metro Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
Saksikan video pilihan di bawah ini: