Didakwa Pasal Berlapis, Fachri Albar Diminta Jalani Rehabilitasi

Jaksa menyebut, Fachri Albar pernah mendapatkan narkoba secara cuma-cuma alias gratis.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 16 Mei 2018, 08:22 WIB
Fachri Albar turut berpartisipasi dalam film terbaru garapan Adila Dimitri berjudul ‘I am Hope’ sebagai David. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penutut Umum (JPU) membeberkan, Fachri Albar pernah mendapatkan narkoba secara cuma-cuma alias gratis. Hal itu terbongkar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Mei kemarin.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Arya Wicaksan menyebutkan, pada Januari 2018 Fachri Albar pernah diberikan 2 strip dumolid berisi 20 butir. Juga satu butir psikotropika jenis alprazolam.

Pemberinya adalah Dody, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). "Dody memberikan secara gratis tanpa ada resep dokter di depan Terminal Lebak Bulus, Cilandak," kata dia.

Setelah itu, Arya melanjutkan, Fachri langsung bergegas pulang ke rumahnya di kawasan Tangerang Selatan. Dia pun sudah mengonsumsi tujuh butir.

Menurut Arya, berdasarkan pemeriksaan medis, Fachri menyalahgunakan zat multiple, yakni sabu-sabu, sedative hipnotik/dumolid, dan juga alkohol dengan pola penggunaan ketergantungan.

Kendati demikian, Fachri dinyatakan tidak terindikasi terlibat jaringan peredaran gelap narkotika.

"Oleh sebab itu, terdakwa Fachri Albar direkomendasikan dapat mengikuti rehabilitasi guna mendapatkan pengobatan dan perawatan dalam rangka pemulihan, baik secara medis maupun sosial di lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah," papar Arya.

 


Pasal Berlapis

Fachry Albar (Deki Prayoga/bintang.com)

Dalam kasus ini, Fachri didakwa melanggar Pasal 111 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1, Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 Ayat 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Fachri yang duduk di kursi pesakitan mendengar dakwaan itu, di jerat pasal tersebut karena mmemiliki sabu dan ganja seberat 0.32 gram, 13 butir psikotropika jenis nitrazepam, dan 1 butir jenis aiprazolam.

"Penyidik menemukan di dalam tas tangan warna cokelat yang disimpan terdakwa di dalam kamar mandi ruangan nonton TV," ujar dia

Fachri dan pengacaranya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa. Sehingga dalam agenda sidang selanjutnya langsung kepada pemeriksaan saksi.

"Sidang ditunda Kamis, 24 Mei 2018," ucap Majelis Hakim sembari mengetuk palu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya