KPK Periksa Bupati Muaro Jambi Terkait Kasus Zumi Zola

Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaksana tugas Kadis PUPR Arfan. Zumi dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 16 Mei 2018, 12:10 WIB
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola berjalan keluar gedung KPK seusai pemeriksaan, Jakarta, Kamis (26/4). Zumi Zola diperiksa perdana setelah ditahan KPK terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Muaro Jambi, Masnah Busyroh. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola.

"Yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZZ (Zumi Zola)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2018).

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga memanggil Martoni dari pihak swasta sebagai saksi untuk Zumi Zola.

Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaksana tugas Kadis PUPR Arfan. Zumi dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.

Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat tersangka.

Keempat tersangka itu adalah anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Korupsi Zumi Zola

Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola berjalan keluar gedung KPK seusai pemeriksaan, Jakarta, Kamis (26/4). Zumi Zola diperiksa perdana setelah ditahan KPK terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaksana tugas Kadis PUPR Arfan. Zumi dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.

Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat tersangka.

Keempat tersangka itu adalah anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya