Industri Diminta Transparan soal Penggunaan Garam Impor

Industri diminta untuk transparan dalam penggunaan garam impornya agar tidak mengganggu produksi garam dalam negeri.

oleh Septian Deny diperbarui 16 Mei 2018, 12:31 WIB
Petani Garam (Liputan6.com/Ahmad Yusran)

Liputan6.com, Jakarta - Importir dan industri pengolahan garam di wilayah Pamekasan, Jawa Timur diminta untuk menaati aturan terkait dengan penggunaan impor garam industri. Hal agar impor yang dilakukan tidak mengganggu garam produksi petani lokal di wilayah tersebut.

Anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Harun Suyitno mengatakan, perusahaan yang mendapatkan izin impor harus bersikap transparan. Selain itu, garam yang dibeli dari luar negeri itu tidak boleh digunakan untuk konsumsi. Sebab, berdasarkan ketentuan garam impor itu digunakan untuk keperluan industri.

Menurut dia, jika perusahaan bisa memenuhi dua hal tersebut dan mampu menjaga keseimbangan antara impor dengan serapan garam rakyat, serta tidak menyalahi peruntukkan garam industri dan konsumsi, maka mereka dipersilakan impor. Pemerintah daerah tidak memiliki hak untuk melarang impor tersebut.

"Jika ada pelanggaran pada impor garam tersebut, dewan akan mengeluarkan rekomendasi tegas yakni peninjauan ulang terhadap izin yang dikeluarkan pemerintah. Silakan impor asal sesuai ketentuan dan tidak melupakan garam rakyat,” ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (16/5/2018).

Menurut Harun, saat ini ada sejumlah perusahaan tengah diawasi penggunaan garam impornya, salah satunya‎ Mitra Tunggal Swakarsa (MTS) yang berdomisili di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan. Perusahaan tersebut diminta untuk memperketat distribusi garam yang diimpor agar sesuai peruntukkan industri.

"Perusahaan yang memiliki izin impor garam dipersilahkan mendatangkan garam dari luar negeri dengan catatan harus sesuai prosedural," kata dia.

 


Selanjutnya

Petani Garam (Liputan6.com/Mohamad Fahrul)

Sementara itu, Public Relation MTS, Setya Budi Antara mengatakan jika impor garam yang dilakukan perusahaan sejauh ini merupakan jatah di 2017 dan murni diperuntukkan untuk kepentingan industri, bukan konsumsi.

Selain itu, perusahaan juga telah menjalankan prinsip keberimbangan dengan memperhatikan serapan garam rakyat yang sudah diserapnya dalam jumlah yang banyak dan diserap dengan harga yang cukup tinggi ketimbang harga yang dipatok oleh perusahaan lain.

"Kami telah melakukan serapan garam rakyat dengan harga yang cukup tinggi dan menyerap garam dalam jumlah banyak. Hal itu sudah kami ke depankan demi menjaga keberlangsungan kehidupan para petani garam itu sendiri,” ungkap dia.‎

Ardi juga memastikan jika keberadaan MTS di wilayah tersebut bukan sebuah ancaman bagi kehidupan dan kesejahteraan para petani garam lokal.

"Terkait keberimbangan serapan, sudah lebih dulu dilakukan oleh perusahaan yang selama ini selalu mengedepankan prinsip-prinsip kesejahteraan warga setempat," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya