Liputan6.com, Kuala Lumpur - Anwar Ibrahim, figur top oposisi dan pemimpin de facto Parti Keadilan Rakyat (PKR), bertemu dengan Raja Malaysia, Sultan Muhammad V di Istana Negara, Rabu, 16 Mei 2018.
Pertemuan itu merupakan momen penting, karena terjadi usai Sultan Muhammad V memberikan pengampunan penuh terhadap Anwar -- menandai bahwa mantan deputi perdana menteri Malaysia itu telah berstatus bebas dari penjara, setelah dibui selama tiga tahun terakhir atas vonis kasus sodomi.
Seperti dilansir Malaysia Kini (16/5/2018), Anwar Ibrahim tiba di Istana Negara sekitar pukul 12.23 waktu setempat.
Baca Juga
Advertisement
Ia disambut oleh Perdana Menteri Mahathir Mohammad yang telah menunggu lebih dulu. Terlihat, dua pria yang 'dulu lawan, kini kawan' itu berjabat tangan erat sambil bercakap-cakap sebelum masuk ke dalam istana.
Sebelumnya, pada Rabu pagi waktu setempat, Sultan Muhammad V telah mengundang Anwar Ibrahim dan istri, Wan Azizah Wan Ismail -- calon deputi perdana menteri Malaysia di bawah PM Mahathir -- untuk hadir di Istana Negara.
Pengampunan Penuh
Anwar Ibrahim telah menerima pengampunan dari Raja Malaysia pada Rabu, 16 Mei 2018, sekitar pukul 11.00 waktu setempat. Pengampunan itu diperoleh Anwar saat dirinya baru saja selesai menjalani operasi atas masalah cedera bahu di Rumah Sakit Rehabilitasi Cheras, Kuala Lumpur.
Sejak beberapa bulan terakhir, Anwar menjalani menjalani masa hukumannya di Rumah Sakit Rehabilitasi Cheras, demi menjalani perawatan dan pemulihan atas cedera bahu yang ia derita.
Anwar terlihat telah meninggalkan Rumah Sakit Rehabilitasi Cheras sekitar pukul 11.30 waktu setempat.
Usai keluar dari rumah sakit, Anwar sempat mengacungkan jempol kepada para pendukungnya yang telah menunggu sejak Selasa 15 Mei malam. Setelah itu, ia masuk ke mobil yang membawanya pergi ke Istana Negara.
Menurut pengacara, Raja Malaysia mengabulkan pengampunan penuh terhadap Anwar. Ia juga terbebas dari seluruh dakwaan hukum yang sempat membelitnya dan diizinkan untuk terjun kembali ke kancah politik Negeri Jiran.
"Pengampunan itu seutuhnya membuktikan bahwa ia (Anwar) tidak bersalah," kata Nurul Izzah, putri Anwar Ibrahim kepada Channel News Asia.
Anwar Ibrahim mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sungai Buloh sejak Februari 2015, usai menerima vonis 5 tahun penjara atas kasus sodomi terhadap mantan asisten pribadinya.
Kala itu, kasus tersebut dinilai sarat kontroversi. Beberapa pihak menyebutnya sebagai 'peristiwa yang dibuat-buat' guna mendiskreditkan Anwar Ibrahim dalam kancah perpolitikan Malaysia.
Saksikan juga video pilihan berikut ini:
Sultan Muhammad V Mengampuni Anwar Ibrahim
Sebelumnya, keterangan resmi tentang pengampunan atas Anwar Ibrahim telah diutarakan oleh Istana Negara Malaysia. Keterangan itu mengutip surat dari Dewan Pengampunan yang disetujui oleh Raja Malaysia, Sultan Muhammad V.
"Usulan dari Parti Keadilan Rakyat (PKR) untuk pengampunan penuh pemimpin de facto Anwar Ibrahim telah dipertimbangkan dan diterima oleh Dewan Pengampunan ke-51 untuk Federal Teritories of Kuala Lumpur, Labuan dan Putrajaya pada 16 Mei 2018," kata Wan Ahmad Dahlan Ab Aziz, Comptroller of the Royal Household Istana Negara.
"Sesuai dengan Pasal 42 Konstitusi Federal Malaysia, Yang di-Pertuan Agong Sultan Muhammad V, atas nasihat dari Dewan Pengampunan, secara sadar mengabulkan pengampunan penuh dan pembebasan kepada Anwar Ibrahim sesegera mungkin, bersamaan pada hari pertemuan Dewan Pengampunan," lanjut Wan Ahmad.
Advertisement