KPAI: Hak Asuh Anak Terduga Teroris Jangan Diberi ke Keluarga Radikal

Ketua KPAI mengatakan akan lebih dulu mencari tahu kondisi anak dan pengasuh. Hal ini dilakukan untuk memastikan anak-anak ini diberikan pengasuhan kepada orang yang tepat.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Mei 2018, 18:03 WIB
Aparat kepolisian bersenjata lengkap berjaga setelah serangan bom bunuh diri di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/5). Diduga, pelaku seorang pria dan wanita yang berboncengan dengan sepeda motor dan membawa seorang anak kecil (AP/Achmad Ibrahim)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengunjungi anak-anak korban pelaku teror di Surabaya dan Sidoarjo, yang kini dirawat di RS Bhayangkara, Jawa Timur.

Kedua lembaga akan memberikan bantuan fisik maupun psikis kepada anak yang dilibatkan orangtuanya dalam pengeboman.

Ketua KPAI Susanto mengatakan akan lebih dulu mencari tahu bagaimana kondisi anak dan pengasuh. Hal ini dilakukan untuk memastikan anak-anak itu diberikan pengasuhan kepada orang yang tepat.

"Proses assessment, harus dipastikan yang mengasuh dipastikan tidak memiliki pemikiran radikal, ini harus melibatkan psikolog, jangan sampai anak diasuh yang ngajarin radikalisme lagi, kami imbau agar pastikan anak-anak kita mendapatkan ajaran yang tepat," ujar Susanto saat konferensi pers di RS Bhayangkara, Rabu (16/5/2018).

Susanto mengatakan, kondisi saat ini, empat orang anak yang menjadi korban telah membaik. Meskipun, mereka masih agak takut saat melakukan komunikasi dengan anggota KPAI dan LPSK.

"Kami lihat dari ada empat anak itu relatif enjoy, cukup baik-baik saja, meskipun komunikasi dengan kami-kami harus kita tanya mau komunikasi dengan siapa," kata dia.

 


Korban Bisa Minta Ganti Rugi

Aparat kepolisian menutup jalan menuju Polrestabes Surabaya setelah serangan bom bunuh diri di Jawa Timur, Senin (14/5). Diduga, pelaku seorang pria dan wanita yang berboncengan dengan sepeda motor dan membawa seorang anak kecil (AP/Achmad Ibrahim)

Sementara itu, LPSK memastikan para korban ini dapat menuntut ganti rugi kepada negara. Hal tersebut bisa diserahkan melalui tuntutan jaksa saat proses pengadilan.

Untuk para korban tewas, LPSK akan memberikan bantuan berupa santunan. Negara juga dapat menanggung kerugian materiel seperti kendaraan yang terimbas ledakan.

"LPSK juga sampaikan kepada para korban, bahwa LPSK bisa fasilitasi ganti rugi kepada negara," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo dalam kesempatan sama.

Sebelumnya, tercatat ada empat anak terduga teroris yang masih di bawah umur menjadi koban dalam aksi teror di Surabaya dan Sidoarjo.

Dalam ledakan bom bunuh diri di Rusunawa Wonocolo, dengan pelaku Anton, tiga anaknya AR (15), FH (11), H (11), menjadi korban luka. Sementara dalan aksi serangan di Mapolrestabes Surabaya, AIS (8) yang dibawa orangtuanya, terlempar dan diselamatkan Kasat Narkoba AKBP Rony Faisal.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya