Liputan6.com, Depok - Tiga terdakwa kasus penipuan umrah First Travel membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (16/5/2018) hari ini. Annies Hasibuan, salah satu bos agen perjalanan umrah yang sudah menipu ribuan jemaah tersebut langsung menumpahkan isi hatinya kepada Majelis Hakim.
Anniesa Hasibuan tak kuasa membendung air mata ketika Hakim Sobandi mempersilakan membacakan nota pembelaan.
Advertisement
Anniesa memegang secarik kertas yang dipenuhi tulisan menggunakan tangan kiri. Sedangkan, tangan lainya memegang erat mic. Setiap kata-kata yang terucap bibir terdengar tersedu-sedu.
Lewat kertas, itu Anniesa ingin Jaksa Penutut Umum (JPU), Majelis Hakim dan pengunjung persidangan mendengarkan secara seksama seluruh isi hatinya. Aniesa mengakui kesalahannya.
"Terimakasih yang telah berikan kesempatan saya untuk utarakan kembali bahwa saya sadar dan nyesel atas kesalahan saya hanya manusia biasa yang enggak liput dari keadaan," kata Aniessa sembari terseduh-seduh.
Anniesa mengaku penjara akan membatasi segala aktivitasnya termasuk kewajibanya sebagai seorang kakak. Sejak ayahnya meninggal, Aniessa mengaku menafkahi adik-adiknya.
Tetapi, saat ini mereka harus putus sekolah ditengah jalan dan harus berjuang untuk menafkahi diri sendiri.
Aniessa juga mengungkapkan tidak pernah lagi bertemu dengan kedua anaknya lagi. Padahal, salah seorang diantaranya masih berusia 9 bulan. Yang sangat membutuhkan Air Susu Ibu (ASI).
"Sejak saya dijebloskan ke penjara, saya dipisahkan oleh bayi yang telah didambakan belasan tahun," ujar dia.
Aniessa berharap, Hakim mempertimbangkan surat tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) karena harus mengasuh kedua anak dan adik-adiknya.
"Saya menyesal tidak ada ibu yang ingin seperti ini. Dengan penuh harap kepada hakim mulia memberikan hakim sebijak-bijaknya. Hanya itu yang saya bisa buat melakukan pembelan," tukas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini: