Wujudkan BBM Satu Harga, Pertamina Minta Dispensasi Perizinan

PT Pertamina (Persero) telah mengoperasikan 4 unit lembaga penyalur resmi BBM satu harga pada tahun ini.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 16 Mei 2018, 20:46 WIB
Petugas mengisi bahan bakar jenis Premium di SPBU Cikini, Jakarta, Kamis (24/12). Jelang awal tahun 2016, Pemerintah memutuskan menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Solar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) telah mengoperasikan 4 unit lembaga penyalur resmi Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga. Program tersebut merupakan upaya pemerintah memberi rasa keadilan untuk masyarakat di wilayah terluar, terdepan dan terpencil (3T).

Pelaksana tugas Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, dari target pengoperasian lembaga penyalur resmi BBM satu harga di 67 lokasi‎ pada tahun ini, Pertamina sudah mengoperasikan empat unit.

"Dapat penugasan 67 lokasi sampai hari ini sudah 4 selesai," kata Nicke, di Kantor BPH Migas, Jakarta, Rabu (16/5/2018).

Nicek melanjutkan, saat ini 9 unit lembaga penyalur resmi masih dalam pembangunan, sedangkan 54 unit sedang menunggu izin pemerintah daerah (pemda).

"9 progres pembangunan 54 nunggu izin pemda, sudah sesuai dengan kriteria 3T, izin dari Pertamina sudah selesai tinggal dari pemda," tutur Nicke.

 


Percepat Perizinan

Petugas mengisi BBM jenis solar di SPBU kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (8/10/2015). Pemerintah menurunkan harga solar dari Rp 6.900/liter menjadi Rp.6.700/liter. Harga baru itu akan berlaku mulai Jumat, 9 Oktober mendatang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menurut Nicke, saat ini Pertamina sedang meminta dispensasi ke Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, untuk mempercepat proses perizinan, sehingga pengoperasian lembaga penyalur resmi BBM satu harga dapat sesuai target.

"Minta dispensasi dengan dirjen otda agar paralel izinnya, percepat sisi spesifikasi (bentuk SPBU), system knock down jadi bisa lebih cepat," tandasnya.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya