Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan telah menyelesaikan pembahasan perubahan aturan soal impor produk hortikultura dan hewan. Perubahan tersebut untuk menyesuaikan dengan gugatan yang berhasil dimenangkan oleh Amerika Serikat (AS) dan Selandia baru di WTO.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan mengatakan, pihaknya bakal kembali membahas poin-poin revisi tersebut, sebelum dikirim ke WTO.
Baca Juga
Advertisement
"Udah kita selesaikan. Besok Kami kumpul lagi untuk nyisir lagi sebelum ditandatangani para menteri. Untuk holtikultura dan produk hewan," ungkapnya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (16/5).
Dia menjelaskan berdasarkan rekomendasi WTO, ada 18 ketentuan dalam Permendag dan Permentan yang harus dirubah.
"Keputusan panel WTO. Ada 18 yang Permentan dan Permendag harus dirubah. Menurut kita ini sudah memenuhi apa yang diamanatkan panel. Kita akan kirim ke Genewa, hari Jumat, atau Senin. Mereka pelajari. Kita siapkan kalau ada komen-komen mereka lagi," ujarnya.
Kuota Sapi Impor
Seperti diketahui, Selandia Baru dan AS melayangkan gugatan pada 2013 sebagai respons atas berbagai hambatan dagang non tarif yang diberlakukan Indonesia sejak 2011. Kedua negara tersebut mempermasalahkan pembatasan kuota impor sapi dan ayam serta beberapa jenis buah dan sayur oleh pemerintah.
Berdasarkan ketentuan dari WTO, Indonesia sudah harus menyesuaikan 18 aturan impor yang digugat AS dan Selandia Baru terhitung mulai 22 November 2017. Apabila urung dilakukan, kedua negara tersebut bisa meminta kepada WTO untuk menjatuhkan hukuman kepada Indonesia.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Advertisement