Menteri Yohana: Seret Anak ke Terorisme, Orangtua Bisa Dihukum

Menteri Yohana menyerukan kepada seluruh perempuan dan anak-anak Indonesia agar menghindari hal-hal yang tidak terpuji.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 17 Mei 2018, 06:37 WIB
Lilin simbol cinta dinyalakan oleh gabungan suporter klub sepak bola dalam aksi solidaritas terkait tragedi teror bom di Surabaya dan Sidoarjo di Taman Suropati, Jakarta, Senin (14/5). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise menyesalkan keterlibatan perempuan dan anak-anak dalam teror bom di sejumlah tempat di Jawa Timur.

"Saya pikir ini fenomena yang tidak sangka bisa terjadi dan saya sebagai menteri menyesal tentang perempuan dan anak terlibat dalam terorisme," kata Yohana di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/5/2018).

Dia pun menyerukan kepada seluruh perempuan dan anak-anak Indonesia agar menghindari hal-hal yang tidak terpuji. Khususnya yang mengarah ke paham-paham radikal.

"Jangan membuat hal-hal yang tidak terpuji, namun konsentrasi ke pembangunan bangsa ini," ucap Yohana.

Dia juga mengingatkan, ada konsekuensi hukum apabila para orangtua melibatkan anak-anak dalam tindak kejahatan, termasuk teror.

"Orangtua yang melibatkan anak-anak untuk masuk ke radikalisme dan terlibat terorisme, bisa saja dikenakan UU Perlindungan Anak," tandas Yohana.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 


25 Orang Tewas

Sebelumnya, teror melanda tiga gereja di Surabaya, Jawa Timur pada Minggu 13 Mei 2018 lalu. Teror tak berhenti di situ, Kota Sidoarjo dan Mapolrestabes Surabaya juga diserang teror bom bunuh diri.

Setelah diselidiki, ternyata para pelaku bom bunuh diri merupakan satu anggota keluarga. Para pelaku melibatkan anak-anak mereka dalam aksi teror tersebut. Akibat peristiwa ini, sebanyak puluhan orang menjadi korban. 25 orang di antaranya dinyatakan tewas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya