Liputan6.com, Bengkulu - KPK akhirnya menetapkan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Bengkulu Selatan. KPK juga mengamankan uang tunai Rp 85 juta, bukti transfer Rp 15 juta, serta sejumlah dokumen.
Seperti ditayangkan Liputan6SCTV, Kamis (17/5/2018) penetapan status tersangka diambil KPK setelah menyelesaikan pemeriksaan dan gelar perkara Rabu malam.
Advertisement
Selain Bupati Dirwan Mahmud status tersangka juga diberikan kepada sang Istri Hendrati, serta Kepala Seksi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati selaku perantara serta Juhari selaku kontraktor sekaligus pemberi suap.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Dirwan Mahmud terlibat kasus suap terkait dengan lima proyek infrastruktur di Bengkulu Selatan dengan nilai Rp 750 juta. Dari proyek itu Dirwan mendapat fee sebesar 15 persen atau Rp 112,5 juta yang diserahkan secara bertahap.