Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Hubla) Antonius Tonny Budiono divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menyatakan Antonius Tonny Budino terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidaka korupsi berlanjut," ujar Ketua Hakim Syaifudin Zuhri dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).
Advertisement
Antonius Tony dinilai terbukti menerima suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan. Pemberian dilakukan karena Antonius menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri dan PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten.
Pemberian uang berkaitan dengan proyek pengerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, tahun 2016, dan pengerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur tahun 2016.
Selain itu, Antonius Tonny juga dinilai terbukti menerima gratifikasi dengan nilai total Rp 19,6 miliar.
Hal yang memberatkan putusan ini lantaran hakim menganggap Antonius Tonny tak mendukung upaya pemerintah yang tengah giat memberantas tindak pidana korupsi.
Lebih Ringan
Hal yang meringankan Antonius Tonny dinilai sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum. Antonius Tonny juga dinilai pernah berjasa kepada negara sebagai abdi negara.
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Jaksa KPK menuntut Antonius Tonny hukuman penjara 7 tahun denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Mendengar vonis hakim, Antonius Tonny menyatakan diri menerima putusan, sedangkan jaksa KPK menyatakan akan berpikir terlebih dahulu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement