FOTO: Mantan Dirjen Hubla Divonis Lima Tahun Penjara

Terdakwa suap perizinan dan pengadaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla TA 2016-2017 Antonius Tonny Budiono divonis lima tahun penjara, denda 300 juta rupiah.

oleh Johan Fatzry diperbarui 17 Mei 2018, 13:00 WIB
Mantan Dirjen Hubla Divonis Lima Tahun Penjara
Terdakwa suap perizinan dan pengadaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla TA 2016-2017 Antonius Tonny Budiono divonis lima tahun penjara, denda 300 juta rupiah.
Terdakwa suap perizinan dan pengadaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla TA 2016-2017 Antonius Tonny Budiono usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/5). Ia divonis lima tahun penjara, denda 300 juta rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap perizinan dan pengadaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla TA 2016-2017 Antonius Tonny Budiono bersiap meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/5). Ia divonis lima tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap perizinan dan pengadaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla TA 2016-2017 Antonius Tonny Budiono usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/5). Ia divonis lima tahun penjara, denda 300 juta rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap perizinan dan pengadaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla TA 2016-2017 Antonius Tonny Budiono bersiap meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/5). Ia divonis lima tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap perizinan dan pengadaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla TA 2016-2017 Antonius Tonny Budiono usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/5). Ia divonis lima tahun penjara, denda 300 juta rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap perizinan dan pengadaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla TA 2016-2017 Antonius Tonny Budiono bersiap meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/5). Ia divonis lima tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya